“Legasi Historis Aceh dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara: Analisis Krisis Kemanusiaan di Wilayah Tengah Aceh”

ADMIN
18 Des 2025 03:33
BERITA 0 276
2 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id -18 Desember 2025. Takengon–Bener Meriah — Aceh memiliki posisi historis yang fundamental dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Salah satu bukti pentingnya adalah keberadaan Radio Rimba Raya di wilayah Aceh Tengah kini Kabupaten Bener Meriah—yang berperan strategis dalam menjaga eksistensi Republik Indonesia di mata dunia internasional pada masa agresi militer Belanda. Melalui siaran tersebut, Indonesia menegaskan bahwa negara ini masih berdiri dan berdaulat.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon–Bener Meriah menilai kondisi yang terjadi saat ini telah melampaui gangguan infrastruktur biasa dan mengarah pada situasi darurat sosial-kemanusiaan. Terhambatnya jalur akses utama menyebabkan keterbatasan pasokan pangan, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta penurunan daya beli masyarakat. Anak-anak berada dalam kondisi rentan terhadap kekurangan gizi, sementara kelompok lanjut usia dan keluarga berpenghasilan rendah menghadapi risiko kerawanan pangan.

Ketua Umum HMI Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menyatakan bahwa pendekatan kemanusiaan harus menjadi landasan utama kebijakan penanganan bencana. “Ketika simbol kemanusiaan telah dikedepankan dan masyarakat berada dalam kondisi terisolasi, negara memiliki kewajiban hadir secara cepat dan terukur. Prioritas utama harus diberikan pada pembukaan akses, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan,” ujarnya.

Menurut HMI, keterlambatan penanganan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis gizi dan kesehatan masyarakat dalam jangka menengah. Oleh karena itu, intervensi pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan secara terpadu melalui percepatan pemulihan infrastruktur, stabilisasi harga bahan pokok, dan distribusi bantuan logistik yang berkelanjutan.

HMI menegaskan bahwa penempatan Aceh sebagai prioritas nasional dalam penanggulangan krisis bukan semata didasarkan pada pertimbangan historis, melainkan pada prinsip keadilan sosial, perlindungan hak hidup warga negara, dan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis data dinilai penting untuk mencegah memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah tengah Aceh.

Sebagai bagian dari bangsa yang turut menjaga eksistensi Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan, masyarakat Aceh berharap negara hadir secara nyata dalam memastikan keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup warganya di tengah situasi krisis.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *