RSUD Datu Beru Pastikan Layanan Tetap Berjalan : Proses Tuntutan PPPK Paruh Waktu Masuk Tahap Akhir.

ADMIN
25 Jan 2026 13:29
BERITA 0 430
3 menit membaca

Takengon, 24 Januari 2026 — Menyikapi polemik mogok kerja tenaga kesehatan di RSUD Datu Beru yang menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat, pihak manajemen rumah sakit akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur II RSUD Datu Beru, Win Warno, menegaskan bahwa manajemen tidak tinggal diam dan terus berupaya maksimal menindaklanjuti tuntutan tenaga PPPK paruh waktu.

 

Dalam keterangannya kepada media, Win Warno menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tenaga kesehatan telah ditampung dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan bahwa tim internal rumah sakit terus bekerja dan saat ini tuntutan para tenaga PPPK paruh waktu telah memasuki tahap akhir.

“Pihak manajemen tidak pernah mengabaikan tuntutan rekan-rekan tenaga PPPK paruh waktu. Proses administrasi dan kebijakan tentu membutuhkan tahapan, namun dapat kami pastikan bahwa tuntutan tersebut hampir final,kalaupun ada sedikit keterlambatan ini dinkarena berhubungan dengan perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan alhamdulillah Perbup itupun saat ini sudah selesai,” ujar Win Warno.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mogok kerja bukanlah langkah yang dibenarkan, terlebih di fasilitas layanan kesehatan yang menyangkut langsung keselamatan pasien. Menurutnya, dalam dua hari terakhir, rumah sakit mengalami kekurangan tenaga perawat akibat aksi mogok, yang berdampak serius pada pelayanan pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan intensif.

“RSUD sangat kekurangan tenaga perawat akibat mogok kerja ini. Dampaknya langsung dirasakan pasien. Kami berharap seluruh tenaga kontrak PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan dan tanggung jawab profesi,” tegasnya.

Win Warno juga mengingatkan bahwa tindakan mogok kerja di sektor pelayanan vital berpotensi berujung pada sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan kepegawaian.

“Jangan sampai tindakan ini justru berimplikasi pada konsekuensi disiplin yang merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda, yang menilai aksi mogok kerja tenaga kesehatan merupakan persoalan serius karena menyangkut langsung nyawa dan keselamatan pasien.

“Apapun tuntutan para pegawai PPPK paruh waktu pada prinsipnya dapat dibicarakan dan dikawal bersama. Namun mogok kerja di sektor kesehatan adalah tindakan yang sangat berisiko karena berhubungan langsung dengan keselamatan pasien,” ujar Saparuda.

Ia mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar segera kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan sesuai sumpah profesi. GMNI, siap mengawal tuntutan para pegawai selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kami berharap tenaga kesehatan segera aktif kembali melayani masyarakat. Terkait tuntutan, itu menjadi tugas bersama untuk mengawalnya secara konstitusional dan bermartabat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, desakan publik agar pelayanan RSUD Datu Beru segera dinormalisasi terus menguat. Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan keselamatan pasien di atas kepentingan apapun serta menyelesaikan persoalan secara dialogis dan berkeadilan.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *