
Takengon, SCNews.co.id — Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (A.R.A) secara resmi melayangkan petisi kepada sejumlah lembaga tinggi negara dan pemerintah terkait, mendesak percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh, khususnya Aceh Tengah.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kepala BPI Danantara, Satgas PRR Provinsi Aceh, Gubernur Aceh, serta Ketua DPR Aceh.
Dalam petisi itu, A.R.A menyoroti lambannya penanganan pascabencana yang hingga kini telah berjalan selama 132 hari atau hampir lima bulan sejak bencana terjadi pada 26 November 2025.
Mereka menilai, hingga saat ini kondisi di lapangan masih jauh dari kata memadai, terutama terkait infrastruktur dasar dan kebutuhan pokok masyarakat terdampak.
“Penanganan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sanitasi, serta saluran air bersih masih sangat memprihatinkan. Begitu juga dengan sarana penunjang kehidupan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” demikian isi petisi tersebut.
A.R.A menegaskan, percepatan langkah yang terukur dan terencana sangat diperlukan agar proses pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Mereka juga mengingatkan bahwa penanganan bencana harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 terkait pembentukan Satgas PRR pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam tuntutannya, relawan meminta pemerintah segera mempercepat pembangunan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, air bersih, dan pemukiman warga dengan standar yang aman dan layak huni.
Selain itu, A.R.A juga mendesak agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang.
Mereka menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat.
Relawan turut menyoroti bahwa masa tanggap darurat yang seharusnya berlangsung selama tiga bulan kini telah terlampaui. Oleh karena itu, mereka meminta agar tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi segera dilakukan dengan mengedepankan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable membangun kembali dengan lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan.
“Petisi ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus dorongan agar seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret, terkoordinasi, dan lebih cepat dalam memulihkan kondisi masyarakat pascabencana,” tutup pernyataan A.R.A.
Petisi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah, mengingat masih banyak warga terdampak di wilayah Aceh Tengah yang menanti kepastian pemulihan kehidupan mereka.
Redaksi
Tidak ada komentar