Polres Aceh Tengah Tangkap Dua DPO Kasus Curas Maut di Pekanbaru.

ADMIN
3 Mei 2026 01:16
TNI POLRI 0 209
2 menit membaca

Aceh Tengah, SCNews.co.id — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu kecamatan dalam wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Selamat (33) dan Anisa Florencia Temanggor (21).

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Dari tangan pelaku, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin emas, uang asing sebesar 400 Dollar Singapura, satu unit laptop merek HP, serta satu unit handphone Samsung Galaxy.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 2 Mei 2026. Proses serah terima dilakukan di Medan, Sumatera Utara, mengingat tim dari Pekanbaru tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antarwilayah dalam mengungkap kasus kriminal lintas daerah, sekaligus memastikan para pelaku kejahatan dapat segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta rangkaian kejadian yang lebih luas.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *