Dua Pasangan Diduga Bermesraan di Kamar Hotel Renggali, Muncul Sorotan Dugaan Hotel Memfasilitasi Pelanggaran Syariat

ADMIN
31 Jul 2026 05:30
PERISTIWA 0 1334
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id – 31 Juli 2026.Dugaan pelanggaran Syariat Islam kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Dua pasangan yang diduga bukan suami istri ditemukan berada di dua kamar Hotel Renggali dalam kondisi tanpa busana pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Informasi yang diperoleh SCNews.co.id menyebutkan, pasangan tersebut berada di kamar nomor 1001 dan 1025 yang berada di gedung utama hotel. Peristiwa itu sontak menjadi perhatian warga dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan serta prosedur penerimaan tamu di hotel milik pemerintah daerah tersebut.

Pasangan yang berada di kamar 1001 masing-masing berinisial SA (28), warga , Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dan KT (26), warga , Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Sementara di kamar 1025 ditemukan RS (30), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, bersama TS (25), warga SP 3, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Saat dikonfirmasi, Manajer Hotel Renggali, Ibrahim, mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua pasangan tersebut. “Saya tidak mengetahui kalau ada pasangan tersebut yang menginap di hotel pada malam itu,” ujarnya.

Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengenai apakah pengelola hotel telah menjalankan pengawasan secara maksimal sehingga aktivitas yang diduga melanggar Syariat Islam dapat terjadi di dalam kawasan hotel. Dugaan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius mengingat Aceh menerapkan Syariat Islam yang mengatur larangan khalwat dan ikhtilath.

SCNews.co.id mendesak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, serta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengevaluasi prosedur operasional Hotel Renggali agar tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas hotel dimanfaatkan atau diduga memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Syariat Islam.

Selain itu, SCNews.co.id juga akan meminta pandangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah terkait dugaan pelanggaran norma Syariat Islam yang terjadi di lingkungan hotel tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, SCNews.co.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pendalaman terhadap fakta dan kronologi kejadian masih terus dilakukan guna memastikan seluruh informasi disajikan secara utuh dan berimbang.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *