10 Tahun Memimpin, Karang Taruna Aceh Tengah Justru Dihantui Krisis Kaderisasi.

ADMIN
9 Okt 2026 03:29
BERITA 0 84
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id — 09 Oktober 2026.Kegagalan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah pada 7 Oktober 2026 menyisakan kekecewaan serius. Setelah dua periode atau sekitar 10 tahun dipimpin Helmia, pembinaan organisasi di tingkat kecamatan justru dipersoalkan karena dinilai belum berjalan sama sekali.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Karang Taruna Aceh, Bustamam Kamal, SH.I, menilai kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi kepemimpinan sebelumnya. Dari 14 kecamatan di Aceh Tengah, menurutnya, hanya Kecamatan Bintang yang memiliki kepengurusan definitif dan masih aktif. Sementara itu, kepengurusan di kecamatan lainnya disebut belum terbentuk secara definitif dan masih menggunakan surat mandat.

“Ini menjadi bahan evaluasi serius. Setelah dua periode memimpin, seharusnya pembinaan kader dan penguatan kepengurusan hingga tingkat kecamatan menjadi prioritas,” ungkap Bustamam, menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan sebelumnya.

Ia menjelaskan, sebelum Temu Karya dilanjutkan, telah digelar rapat terbatas yang difasilitasi Dinas Sosial Aceh Tengah bersama Ketua Karang Taruna Aceh, Ismet Tanjong, ST, dan Sekjen Karang Taruna Aceh, Subuki, SP. Rapat tersebut menyepakati empat calon yang telah mendaftar tetap diterima, sementara persyaratan rekomendasi dukungan calon ditiadakan.

Namun, saat proses verifikasi keabsahan surat keputusan (SK) dan surat mandat peserta berlangsung, situasi memanas. Desakan dari sejumlah pihak terkait pengakuan dokumen kepengurusan memicu kericuhan dan menghambat jalannya persidangan.

Atas pertimbangan keamanan dan kemaslahatan seluruh pihak, sidang akhirnya ditutup dan ditunda pada pukul 15.10 WIB, tanpa menetapkan jadwal lanjutan.

Bustamam menegaskan, masa bakti kepengurusan Karang Taruna Aceh Tengah sebelumnya telah berakhir pada 26 Januari 2026. Karena Temu Karya gagal diselesaikan, Karang Taruna Aceh berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya, termasuk usulan pembentukan caretaker.

Kegagalan yang Perlu Menjadi Evaluasi

Polemik ini bukan sekadar persoalan perebutan kursi ketua. Lebih jauh, peristiwa tersebut membuka pertanyaan tentang keberhasilan pembinaan organisasi selama satu dekade terakhir.

Karang Taruna semestinya menjadi wadah pembinaan generasi muda, bukan justru terjebak dalam persoalan administrasi, dualisme kepengurusan, dan konflik saat pergantian kepemimpinan.

Kini, publik menanti langkah konkret Karang Taruna Aceh dan PNKT untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan, sesuai aturan organisasi, serta memastikan Temu Karya berikutnya berjalan tertib dan demokratis.

Sebab, sepuluh tahun kepemimpinan seharusnya meninggalkan fondasi organisasi yang kuat, bukan pekerjaan rumah berupa krisis kaderisasi dan kepengurusan yang belum tertata.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *