Geger !!! Pengakuan Perempuan 16 Tahun soal Dugaan Keterlibatan dalam Operasi Narkotika di Aceh Tengah.

ADMIN
29 Okt 2026 19:51
BERITA 0 37
3 menit membaca

TAKENGON,SCNews.co.id — Dugaan Keterlibatan Prempuan 16 Thn sebagai informan dalam operasi penangkapan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tengah mencuat.

Hal ini muncul setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menceritakan kepada media atas keterllibatkannya dalam kegiatan tersebut dan menerima imbalan setelah operasi berlangsung.

Berdasarkan keterangan, remaja tersebut mengaku pernah membantu Unit Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam aksi penangkapan di wilayah kecamatan Pegasing.

Ia juga mengklaim menerima sabu seberat sekitar 2 gram dengan rekanya seorang perempuan lain yang juga ikut dalam operasi penangkapan tersebut, dari seseorang di duga oknum polisi Unit Narkoba setelah operasi penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkotika di kawasan tersebut.

Selain itu, remaja tersebut mengaku di berikan uang sebesar Rp1.500.000 untuk setiap orang yang berhasil di ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya masih berusia 16 tahun dan dia serta rekanya pernah mengonsumsi sabu di dalam mobil di kawasan Aspol, dekat Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah,sesaat setelah ia dan rekannya menerima barang tersebut dari oknum polisi.

Keterangan dan pengakuan wanita tersebut ini kerap memunculkan ribuan tanda tanya.

Pertanyaan serius mengenai perlindungan anak dan Perempuan,penggunaan informan di bawah umur dalam operasi pemberantasan narkotika, serta dugaan pemberian narkotika kepada kedua perempuan informen tersebut.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan yang memerlukan verifikasi independen meski pengakuaan dari perempuan tersebut sempat di abadikan di dalam sebuah rekaman audio recorder dan vidio rekorder.

Apabila dugaan tersebut dapat di buktikan dan terdapat sejumlah petunjuk maka kasus ini dapat merujuk kepada beberapa UU yang relevan untuk diperiksa oleh pihak yang berkopeten.

Pertama merujuk pada , Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 76J ayat (1) juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Selain aspek pidana, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian juga perlu diperiksa melalui mekanisme etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penegakan hukum terhadap oknum dan pelaku narkotika tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, setiap metode yang digunakan dalam pemberantasan narkotika harus berada dalam koridor hukum.

Sementara itu kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H..Saat Dikonfirmasi via tlpn Wa memberikan klarifikasinya trkait dugaan tersebut.

Secara tegas ia mengatakan bahwa anggota dan tim yang di pimpinya tidak pernah melakukan hal yang di tudingkan oleh wanita tersebut.

Ia juga mejelaskan bahwa  Kepala Unit Opsenal dan angota lain tidak mengenal sumber.

” Saya Sudah Memanggil Kanit Opsenal serta menanyakan prihal adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh tim saya.Akan tetapi ia secara tengas mengatakan bahwa ia tidak mengenal perempuan yang menjadi sumber awal dalam pemberitaan ini dan dalam penjelasan nya ia juga mengatakan bahwa tim tidak pernah memberikan obat obatan atau narkoba jenis sabu kepada kedua perempuan tersebut” Jelas Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H..kepada Media.

Meskipun Demikian Masyarakat aceh berharap kepada kapolres Aceh tengah atau pihak berkopeten lainnya agar dapat menyelidiki kasus ini dengan bijak dan profesional.

Apa bila dugaan ini mendapat petunjuk awal maka kasus ini bukan hanya pelanggran hukum biasa akan tetapi merupakan pelanggaran etik sumpah profesional Polri.

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *