APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Ketidakkonsistenan Pelayanan BBM Jalan Lintang Takengon Dipertanyakan

ADMIN
11 Okt 2026 03:27
BERITA 0 148
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id — Minggu 11 Oktober 2026.Pelayanan BBM di SPBU kawasan Jalan Lintang, Takengon, menjadi sorotan setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan pengisian BBM menggunakan jerigen, yang diduga berjenis Pertalite.

Sorotan muncul setelah sebelumnya seorang warga mengaku ditolak mengisi BBM senilai Rp100 ribu karena tidak memiliki barcode, meski telah mengantre berjam-jam. Insiden tersebut dilaporkan berujung ketegangan hingga terjadi pemukulan terhadap petugas SPBU.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan. Jika pengisian BBM kepada warga ditolak karena persyaratan administrasi, apakah pengisian menggunakan jerigen telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Secara regulasi, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Berdasarkan ketentuan BPH Migas, pembelian Pertalite menggunakan jerigen untuk sektor pengguna tertentu harus memenuhi persyaratan, termasuk surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur penyalahgunaan, sehingga pengisian dengan jerigen saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina memeriksa rekaman CCTV, dokumen pembelian, serta prosedur pelayanan SPBU tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas diminta dilakukan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU masih dalam upaya konfirmasi.

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *