
ACEH TENGAH, SCNews.co.id — Pengungkapan sembilan orang yang terdiri dari empat pengguna dan lima pengedar narkotika dalam kurun waktu sepekan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah memunculkan pertanyaan lebih jauh: sejauh mana jaringan peredaran narkoba di Tanah Gayo dapat dibongkar hingga ke sumber pemasoknya?
Terbaru, polisi meringkus dua pria asal Sumatera Utara berinisial MV (37), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan B (59), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Keduanya diamankan di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, pada Jumat (16/10/2026), dalam Operasi Kampung Sarang Narkoba.

Dari penggeledahan di rumah yang ditempati kedua terduga pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 5,04 gram, satu alat isap sabu atau bong beserta pipet, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A di Medan dengan harga Rp2,8 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Aceh Tengah menggunakan angkutan umum dan dipecah menjadi 11 paket.
Polisi kini memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jalur pasokan tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk mengembangkan penyelidikan hingga ke jalur pemasok.
“Kami mengingatkan para pelaku narkotika agar segera berhenti. Jika masih nekat, akan terus kami buru. Upaya preventive strike akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Tengah,” tegas IPTU Bambang dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Membongkar Jaringan, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku
Terungkapnya sembilan orang dalam sepekan menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tengah. Namun, pengungkapan kasus tersebut juga menempatkan penelusuran jaringan pemasok sebagai salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Penindakan terhadap pengguna dan pengedar merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Di sisi lain, pengembangan perkara untuk mengidentifikasi pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain diperlukan agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Dalam kasus terbaru ini, keberadaan seorang pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyelidikan. Publik tentu menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk upaya aparat mengungkap asal pasokan dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, dugaan adanya jaringan besar tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah orang yang diamankan. Hal itu perlu dibuktikan melalui hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Peran Masyarakat dan Pengawasan Publik
Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi peredaran narkotika sejak dini. Pada saat yang sama, perkembangan pengungkapan kasus perlu disampaikan secara transparan dan proporsional agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya pemberantasan berjalan.
Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya berapa banyak pelaku yang berhasil diamankan, melainkan juga sejauh mana pengembangan perkara mampu menelusuri jalur pasokan narkotika yang masuk ke Tanah Gayo.
Redaksi: SCNews.co.id
Tidak ada komentar