MAN 1 Aceh Tengah,Kartu Sakti Terindikasi Dugaan Pungli, Kini Mencuat ke Permukaan Publik. 

Yusra Efendi 20 Jun 2025 9

Takengon, SCNews.co.id  – 20 Juni 2025,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid dan aktivis pemuda mempertanyakan keabsahan pungutan yang dikemas dalam istilah “infak” dan “iuran komite”.

 

Sahlah, aktivis pemuda sekaligus mantan Presiden Mahasiswa UGP, mengungkapkan bahwa pungutan sebesar Rp75.000 per bulan yang dibebankan kepada setiap siswa, serta iuran awal bagi siswa baru yang disebut sebagai “uang pembangunan”, tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, kewajiban membayar infak dalam jumlah dan tenggang waktu tertentu bertentangan dengan prinsip sukarela, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Madrasah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa.

 

“Infak untuk guru honorer seharusnya tidak dibebankan kepada siswa, sebab kebutuhan tersebut sudah termasuk dalam skema pendanaan BOS dan BOSP dari pemerintah pusat,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa jika diakumulasi dalam setahun, jumlah dana yang terkumpul dari pungutan tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah.

 

Keluhan juga datang dari beberapa wali murid yang mengaku merasa tertekan karena ditegur saat terlambat membayar. Bahkan, menurut keterangan mereka, siswa yang belum melunasi iuran berisiko tidak diikutsertakan dalam ujian.

 

Menanggapi hal ini, Kepala MAN 1 Aceh Tengah, Drs. Riswan Basri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (20/6), membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah antara komite dan wali siswa, dan bersifat sukarela.

 

“Benar, ada yang menyumbang Rp75 ribu, bahkan ada yang memberi Rp80 ribu. Namun tidak ada unsur paksaan. Sekitar 15% dari total siswa dibebaskan dari kewajiban ini karena dianggap kurang mampu. Semua kegiatan ini telah melalui musyawarah dengan komite. Dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, termasuk gaji guru honorer dan kebutuhan operasional lainnya,” jelas Riswan.

 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 23 PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, komite dilarang melakukan pungutan, baik secara individu maupun kolektif, kepada peserta didik atau wali murid di madrasah negeri. Komite hanya boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dan tidak memaksa.

 

Atas dugaan pelanggaran ini, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Agama melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar lembaga pendidikan negeri tetap menjadi tempat yang bersih dari praktik pungutan di luar ketentuan.

 

Tim Redaksi

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …