Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi 20 Jul 2025 1

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap pemimpin daerah ini.

 

Selama berbulan bulan , kalangan pemerhati kebijakan di Aceh Tengah bertanya-tanya, akankah kasus dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah ini benar-benar masuk ke proses hukum, atau hanya menjadi “dokumen mati” seperti banyak kasus lainnya?

 

Namun sinyal terbaru menunjukkan adanya titik terang. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa berkas dugaan korupsi ini tidak lagi diam di ruang evaluasi, melainkan telah mulai dipelajari oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takengon.

 

Langkah ini menjadi titik balik penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah penghasil kopi terbaik ini.

 

“Ini langkah yang sangat ditunggu masyrakat , Pemerintah tolong jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh karena pembiaran kasus-kasus seperti ini,” tegas Ruhdi Sahara, aktivis antikorupsi Aceh Tengah yang sejak awal konsisten mengawal skandal ini.

 

Kasus ini mencuat ke permukaan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah Nomor 061/2878/2024 yang disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah pada 25 November 2024. Laporan itu menyebutkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa Karang Bayur sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

 

Sayangnya, sejak laporan itu dirilis, tidak ada kejelasan tentang proses hukum selanjutnya. Berbagai spekulasi bermunculan,ada yang menuduh laporan tersebut sengaja diperlambat, bahkan diamankan untuk melindungi pihak tertentu.

 

Namun kini, arah angin berubah. Dugaan pelimpahan kasus ke Kejari Aceh Tengah memberi harapan baru bahwa proses hukum akan berjalan, dan tidak lagi dipermainkan dalam sirkuit birokrasi internal.

 

“Ini baru angin segar. Kita berharap ini bukan sekadar kabar, tapi benar-benar langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan penyimpangan yang mungkin terlibat. Bila perlu, siapa pun yang menikmati uang negara harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tegas Ruhdi.

 

Penanganan oleh kejaksaan ini bukan hanya tentang satu orang reje. Ini soal integritas tata kelola dana desa, soal komitmen pemerintah dalam melindungi uang rakyat, dan soal keberanian aparat penegak hukum dalam melawan arus kompromi.

 

Masyarakat Aceh Tengah kini menaruh harapan besar agar kejaksaan bertindak tegas dan transparan. Tidak berhenti pada klarifikasi, tapi sampai ke penyidikan, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.

 

Jika langkah ini benar terjadi, maka inilah momentum baru untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan menegaskan bahwa di Aceh Tengah, hukum masih bisa bekerja.

 

Sementara berita ini diturunkan pihak kejaksaan masih dalam upaya konfirmasi dari awak media.

 

 

 

(Tim Redaksi)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …

Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi

11 Jul 2025

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang …