Dugaan Zinayah di Hotel Portola Renggali Tuai Kecaman, Ulama Aceh Tengah Minta Efek Jera.

ADMIN
4 Agu 2026 14:52
BERITA 0 137
3 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id – Selasa 4 Agustus 2026.Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Hotel Renggali terus menguat menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran Syariat Islam yang terjadi di hotel tersebut.

Setelah sebelumnya disuarakan oleh tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar, kali ini kecaman datang dari ulama Aceh Tengah, Dr. Tgk. Irwansyah Al-Waqi,den DR.TGK TIR,M.Pd (Tgk. TIR), yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.

Saat dikonfirmasi SCNews.co.id di sela-sela menjalankan ibadah umrah, Tgk. TIR menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas peristiwa yang menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Tengah tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Sebaliknya, harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merujuk pada Qanun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pornografi No. 44 Tahun 2008 dan KUHP pasal 296 & 506 tentang mucikari.

“Semua orang pasti sangat menyesalkan kejadian ini,apalagi ini terjadi di Hotel Renggali. Jika terbukti tentu harus ada efek jera agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Tgk. TIR.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hotel.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan sehingga fasilitas hotel dimanfaatkan untuk perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka pencabutan izin operasional patut dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indikasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak secara tegas, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk dan merambah ke hotel-hotel lain di Aceh Tengah,” katanya.

Tgk. TIR juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek moral, tetapi juga berkaitan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Menurutnya, aparat penegak hukum dapat mengkaji ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Islam secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Menurutnya, Al-Qur’an juga memberikan peringatan keras terhadap penyebaran perbuatan keji sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 19. Sementara itu, berbagai hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan besarnya tanggung jawab setiap pihak yang menjadi sebab atau mempermudah terjadinya kemaksiatan.

Tgk. TIR juga mengingatkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menerangkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipimpinnya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan ada pembiaran. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai tugasnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional, merupakan langkah yang bijaksana agar praktik seperti ini tidak berkembang di Aceh Tengah,” tegasnya.

Ia juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya mencoreng pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Tengah, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha perhotelan lain yang selama ini berkomitmen menjalankan usaha sesuai aturan dan nilai-nilai Syariat.

Menurut Tgk. TIR, masyarakat Gayo sejak dahulu dikenal menjunjung tinggi adat istiadat yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut ditangani secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah Aceh Tengah sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *