Kepala BKPSDM Aceh Tengah Klarifikasi: Tidak Ada Hukuman Disiplin Berat Terhadap Kepala Sekolah yang Dilantik

Yusra Efendi
4 Agu 2025 04:09
1 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – 4 Agustus 2025, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin, SE, MM, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penunjukan sejumlah Kepala Sekolah yang disebut-sebut pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

 

Dalam Surat Pernyataan Nomor: 800/8″9.7/2025, Jamaluddin menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan verifikasi melalui aplikasi SIASN terhadap empat nama yang disebutkan.

 

Hanmipan, S.Pd; Nadia, S.Pd; Amlilah Faslaini, S.Pd; dan Mutyadi, S.Pd,tidak ditemukan adanya riwayat penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

 

“Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin, 14 Juli 2025 serta verifikasi melalui sistem kepegawaian nasional, keempat PNS tersebut dinyatakan bersih dari catatan pelanggaran disiplin sedang atau berat,” tegas Jamaluddin dalam surat yang ditandatangani pada 30 Juli 2025 tersebut.

 

Klarifikasi ini menanggapi sorotan publik pasca pelantikan kepala sekolah berdasarkan SK Bupati Aceh Tengah Nomor 821/171/disdikbud/2025. BKPSDM menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas proses pengangkatan dan memastikan semua pejabat yang dilantik memenuhi persyaratan administratif dan etik yang berlaku.

 

Dengan ini, pihak BKPSDM berharap agar polemik yang berkembang dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

 

Redaksi.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x