Satu Laporan, Dua Versi Cerita:Fitnah Memaksa RN Berurusan Dengan Polisi. 

ADMIN
17 Sep 2026 13:22
PERISTIWA 0 31
3 menit membaca

 

Takengon, SCNews.co.id — Kamis 17 September 2026.Seorang pemuda berinisial RN (32), warga Kabupaten Aceh Tengah, diamankan pihak kepolisian terkait laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

RN kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dirinya dilaporkan oleh RA, yang disebut sebagai orang tua korban. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan dugaan terhadap RN belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dalam proses penyidikan maupun putusan pengadilan.

Menurut keterangan RN kepada SCNews.co.id, persoalan tersebut bermula pada Minggu, 13 September 2026. Saat itu, RN mengaku dijemput oleh RA ke rumahnya di Desa Wih Kuli, Kecamatan Kebayakan, untuk membantu RA memindahkan barang dari kawasan Belang Kolak menuju rumah baru di Kampung Baru.

RN mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, RA meninggalkan dirinya bersama anak RA di rumah yang sedang dipersiapkan untuk ditempati. Kepada RN, RA disebut pergi untuk mengambil kasur.

RN mengaku sempat keluar dari rumah tersebut. Ia bahkan menyebut sempat berbincang dengan seorang warga lanjut usia yang merupakan tetangga di sekitar lokasi.

Sekitar setengah jam kemudian, RA disebut kembali bersama istrinya. Tidak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, RA mengantarkan RN pulang ke rumah.

Namun, menurut RN, pada sore hari yang sama dirinya kembali datang ke rumah RA. Kedatangannya disebut atas permintaan dan dalam konteks hubungan pertemanan seperti biasa. RN mengaku berada di rumah tersebut hingga sekitar pukul 21.00 WIB sebelum kemudian pulang.

Perkara kemudian berubah setelah, menurut keterangan RN, pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB RA membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa RN telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak tiga kali ketika RA meninggalkan RN bersama anak tersebut di rumah.

RN mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan. Pada Senin pagi, ia kembali mendatangi rumah RA. Setibanya di lokasi, RN mengaku dirinya sempat dipukul oleh RA di hadapan banyak orang dan aparat kampung desa kampung Baru.

“Saya meminta agar persoalan ini diproses secara adil dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. Saya tidak pernah merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar RN kepada SCNews.co.id.

Setelah laporan tersebut ditangani kepolisian, RN kemudian diamankan oleh personel kepolisian pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih ditangani oleh Polres Aceh Tengah. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi dan fakta hukum berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang sah.

SCNews.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang Klarifikasi terhadap semua pihak.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *