Aceh Tengah Raih Peringkat Pertama di Aceh dalam Indeks Pencegahan Korupsi (IPKD MCSP) Tahun 2025

ADMIN
23 Feb 2026 05:41
PEMERINTAH 0 33
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id. – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pencegahan korupsi dengan menempati Peringkat ke-1 se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025.

​Berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Kabupaten Aceh Tengah meraih nilai final 87,63 (Kategori Hijau).

Angka ini menempatkan Aceh Tengah tidak hanya di posisi puncak regional Aceh, tetapi juga berada di peringkat 116 secara Nasional dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Hasil tersebut tergolong fantastis, sebab tahun lalu Aceh Tengah nangkring di posisi 21 di Provinsi Aceh dan peringkat 353 secara Nasional.

Penilaian IPKD MCSP melingkupi 8 (delapan) area, diantaranya Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan terakhir area Penguatan APIP.

Hasil penilaian KPK menunjukkan konsistensi Aceh Tengah dalam proses verifikasi dan quality assurance (QA). ​Nilai sebelum QA: 87,5 kemudian ​nilai setelah QA: 87,63 dengan 0 (Nol) faktor koreksi. Sehingga ​nilai final: 87,63 (Kategori hijau).

​Ketiadaan faktor koreksi (0) menunjukkan bahwa di Kabupaten Aceh Tengah telah menjalankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara pada area intervensi yang dinilai selama periode pemantauan.

​Menanggapi capaian ini, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si menyatakan bahwa hasil yang didapat adalah buah dari komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.

​”Capaian peringkat pertama se-Aceh dengan nilai 87,63 ini merupakan validasi atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Tengah,” ujar Haili dalam kegiatan Entry meeting bersama BPK Perwakilan Aceh di Rung Kerja Bupati, Senin (23/02/2026).

Skor ‘nol’ pada faktor koreksi membuktikan bahwa sistem pencegahan Aceh Tengah berjalan efektif di delapan area intervensi yang ditetapkan KPK. Haili juga menekankan bahwa prestasi ini bukan merupakan hasil akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel.

​”Tantangannya ke depan adalah mempertahankan predikat zona hijau ini. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026 untuk memastikan integritas tetap terjaga dan penyelamatan keuangan negara tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

​Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas surat atensi KPK tersebut tepat waktu. Fokus utama akan diarahkan pada penguatan monitoring di delapan area IPKD MCSP guna memitigasi risiko korupsi sekecil mungkin.

Rill

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *