Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran Ganja, Kurir Remaja Diamankan, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

ADMIN
23 Jul 2026 11:42
HUKUM 0 23
2 menit membaca

Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang remaja berinisial NR (16), warga Kabupaten Aceh Tengah, yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti dua bungkus ganja dengan berat bruto 114,83 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja yang dibalut lakban warna cokelat dan disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NR diduga berperan sebagai kurir. Ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang identitasnya telah diketahui dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti ganja tersebut diduga akan diserahkan kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Resnarkoba.

Penyidik terus mendalami perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tengah mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya peredaran narkotika berhasil digagalkan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Aceh Tengah yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Rill

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *