Komisi B DPRK Aceh Tengah Didesak,Edi Syahputra Linge Soroti Sikap Ketua Komisi Terkait Dugaan Kebocoran PAD Parkir. ‎

ADMIN
25 Feb 2026 14:17
BERITA 0 79
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id —25 Februari 2026.Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir di Aceh Tengah memasuki babak lanjutan. Kali ini sorotan tajam diarahkan kepada Komisi B DPRK Aceh Tengah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan komitmenya dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

‎Edi Syahputra Linge aktivis Aceh Tengah yang gencar melakukan kritikan terhadap masalah ini menilai Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah, Taqwa, tidak menunjukkan komitmen serius dalam merespons dugaan kebocoran PAD yang sebelumnya mencuat ke publik. Bahkan, muncul dugaan adanya “main mata” lantaran alasan yang disampaikan dinilai tidak rasional dan tidak menyentuh substansi persoalan.

‎“Kami melihat tidak ada langkah tegas dari Komisi B. Padahal ini menyangkut potensi kerugian daerah yang nilainya tidak kecil. Kalau fungsi pengawasan tidak dijalankan, publik wajar bertanya ada apa di balik ini,” ujar Edi.

‎Secara regulatif, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas melalui Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Parkir dan Pemungutan Retribusi Parkir di Kabupaten Aceh Tengah yang kemudian diperbarui kembali dengan Perbup no 10 Tahun 2024.

‎Dalam Perbup No 10 tahun 2024 tersebut secara jelas menegaskan bahwa:

Penetapan Lokasi Parkir Resmi.

Dasar menetapkan lokasi parkir yang sah di tepi jalan umum oleh Bupati sebagai otoritas pengelola.

Penetapan titik parkir dilakukan melalui keputusan bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.

Pengelolaan dan Pemungutan Parkir.

Pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah.

Petugas parkir wajib memiliki identitas resmi dan memakai kartu/sistem tiket sesuai ketentuan.

Standar Informasi di Lapangan.

Setiap lokasi parkir wajib memasang rambu, tanda parkir, serta informasi tarif yang jelas bagi pengguna jasa parkir.

Ketidakpatuhan terhadap pemasangan informasi dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Retribusi dan Ketentuan Tarif.

Besaran tarif dan mekanisme setoran retribusi diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam lampiran Perbup (umumnya berupa tabel tarif per jenis kendaraan).

Rekapitulasi hasil pungutan harus disetor ke kas daerah sesuai mekanisme yang ditentukan.

Sanksi Administratif.

Peraturan juga kemungkinan mencantumkan sanksi berupa teguran atau pencabutan izin bagi pengelola parkir yang tidak mematuhi ketentuan Perbup.

Sanksi ditujukan untuk memastikan pemungutan parkir berjalan sesuai aturan yang sah.

‎Artinya, secara normatif yang diwajibkan adalah adanya penetapan resmi, kejelasan informasi tarif di lapangan, serta pengelolaan oleh instansi yang ditunjuk.

‎ Edi mempertanyakan, jika kini muncul alasan bahwa pemungutan retribusi harus menunggu sosialisasi baru bisa di lakukan pemungutan retribusi parkir dengan SPK yang di Buat oleh dinas terkait mengapa selama ini aktivitas parkir tetap berjalan dan dianggap sah tanpa polemik .

‎“Kalau memang ada aturan baru yang menjadi dasar penghentian atau perubahan mekanisme pungutan, mana regulasinya? Kapan dibahas dan kapan ditetapkan oleh Bupati? Sementara surat perintah Bupati tentang pemberhentian pungutan parkir di keluarkan pada 31 Desember 2025, jangan terlalu banyak berspekulasi kami wajib tau atas dan ini harus di buka seterang terangnya ,”tegas Edi.

‎Desakan kini menguat agar Komisi B DPRK Aceh Tengah segera memanggil Dinas Perhubungan, melakukan rapat dengar pendapat terbuka, serta merekomendasikan audit menyeluruh terhadap seluruh titik dan kontrak parkir yang ada. Edi menilai DPRK tidak boleh bersikap pasif dalam isu yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2026.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah maupun pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan intervensi dan klarifikasi regulasi yang dipersoalkan masyarakat.

‎Yusra Efendi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *