Kajati Aceh Ikuti FGD Nasional, Bahas Mekanisme Denda Damai dalam Perkara Pidana

ADMIN
9 Mar 2026 18:18
HUKUM 0 12
1 menit membaca

Banda Aceh,SCNews.co.id -Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi S.H.,M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh beserta Jajaran mengikuti Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai bertempat di aula Kejati Aceh,Senin (09/03/2026).

 

FGD ini menghadirkan Keynote Speaker yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI Bapak Prof. Dr. H, Sanitiar Burhanuddin,S.H.,M.H., tentang arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA).dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.

 

 

(SR)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *