
BIREUEN,SCNews co.id – Rabu 11 Maret 2026.Sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terus menguat.
Kali ini, desakan datang dari mantan Panglima Daerah III Gerakan Aceh Merdeka (Pangda III GAM) wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen, Sufri Daud alias Boing.
Boing meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut secara serius temuan BPK RI tersebut. Ia menilai, hasil audit tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, apalagi persoalan ini telah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang lebih luas.
“Temuan BPK RI jangan dianggap hal biasa. Itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Jika ada indikasi penyelewengan, apalagi dilakukan secara sengaja, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boing, Selasa (10/3/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, termasuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran pada tahun 2025.
Boing menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum yang tegas justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan sangat penting karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan masa depan generasi Bireuen.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan,” pungkas Boing.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025, termasuk pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK menegaskan bahwa penetapan spesifikasi teknis penting untuk menjamin kualitas pekerjaan dan efisiensi anggaran. Temuan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan jasa konstruksi.
Sebelumnya, persoalan temuan BPK RI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen turut mendapat sorotan berbagai pihak, terlebih di tengah sikap Bupati Bireuen dan Kepala Dinas Pendidikan yang hingga kini kompak belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.
Aktivis Tuih Alkhair, Ketua JASA Tgk. Mauliadi, dan Ketua SAPA Fauzan Adami menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya kinerja serta pengawasan internal dinas sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Tuih Alkhair meminta Bupati Bireuen bersikap objektif dan tidak mencampuradukkan hubungan keluarga dengan jabatan publik. Tgk. Mauliadi juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan dinas demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional.
Sementara Ketua SAPA Fauzan Adami menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut kualitas pendidikan dan masa depan generasi daerah, sehingga pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan tegas.
(SR)
Tidak ada komentar