Tim “Prikasi” atau Tim Produksi Ketidakadilan? Ketika Rumah Rusak Jadi Satu-satunya Ukuran Bencana.

ADMIN
5 Apr 2026 08:08
BERITA SOCIAL 0 113
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id — Minggu, 5 April 2026. Empat bulan pascabencana hidrometeorologi, jejak kehancuran masih nyata,puing kayu, lumpur yang mengeras, dan tanah yang belum sepenuhnya pulih.

Namun di balik sisa-sisa fisik itu, muncul puing lain yang tak kalah mencolok,ketidakadilan yang perlahan membentuk narasi baru tentang cara negara hadir, atau justru absen, bagi warganya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui BPBD, PERKIM, dan Dinas Sosial telah membentuk Tim Verifikasi dan Pemutakhiran Data.

Di atas kertas, skema ini tampak rapi, koordinasi lintas kecamatan dan desa, pendataan menyeluruh, hingga penyaluran bantuan berbasis kategori. Sebuah sistem yang, secara teknis, nyaris tanpa cela.

Namun realitas di lapangan berbicara lain. Skema yang seharusnya menjadi jembatan keadilan justru dinilai berubah menjadi panggung sandiwara.

Fakta yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, sekitar 70 persen penerima bantuan justru tidak terdampak secara langsung oleh bencana. Sebaliknya, sekitar 10 persen masyarakat yang benar-benar terdampak,bahkan kehilangan rumah, kebun, dan sumber penghidupan,tidak mendapatkan bantuan apapun.

Di sejumlah wilayah pinggiran kota, kondisi ini tampak nyata. Warga yang rumah dan kebunnya tertimbun lumpur, kehilangan mata pencaharian, justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Sementara nama-nama lain yang relatif tidak terdampak justru tercatat dan menerima bantuan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana letak keadilan pemerintah? Apakah bencana hanya diukur dari kerusakan fisik rumah semata?

Bagaimana dengan kerusakan ekonomi, kehilangan lahan, atau lumpur yang menutup masa depan petani? Ketika indikator dipersempit, maka keadilan pun ikut menyempit.

Kepala BPBD Aceh Tengah, Andalika, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dasar penerima bantuan adalah kerusakan rumah. Menurutnya, seluruh skema bantuan,mulai dari bantuan hidup (jadup), pemulihan ekonomi, hingga hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap),berawal dari indikator tersebut.

Pernyataan ini justru mempertegas kritik publik. Ketika rumah dijadikan satu-satunya pintu masuk bantuan, maka mereka yang kehilangan lebih dari sekadar bangunan namun tidak memenuhi kriteria administratif secara sistematis tersingkir.

Di titik ini, tim verifikasi dipertanyakan: apakah mereka bekerja berdasarkan realitas, atau sekadar menjalankan formula yang tak lagi relevan? Atau justru, seperti yang disindir masyarakat, tim ini telah “salah minum obat” hingga kehilangan kepekaan terhadap fakta di lapangan.

Bencana seharusnya menjadi momentum kehadiran negara secara utuh, bukan sekadar administratif. Jika tidak, maka yang tersisa bukan hanya puing-puing bangunan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *