“Legal Tapi Disalahpahami: Kacabdin Aceh Tengah, Said Muslim Minta Hentikan Stigma Pungli Iuran Komite”

ADMIN
30 Apr 2026 02:00
DAERAH 0 118
3 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id — Polemik iuran komite sekolah kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah kepala sekolah, khususnya di jenjang SMA, menyuarakan keresahan terkait belum adanya regulasi yang tegas dan rinci dalam mengatur mekanisme pengelolaan dana komite. Kondisi ini kerap memunculkan tudingan miring di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Said Muslim selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan bahwa iuran komite pada dasarnya merupakan hal yang legal, selama dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Iuran komite adalah sesuatu yang legal, namun wajib dijalankan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan.

Jika itu dipatuhi, maka tidak seharusnya menimbulkan persoalan,” ujar Said Muslim.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, kesalahpahaman yang berkembang selama ini lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terkait batasan antara iuran yang sah dan pungutan liar.

“Multi tafsir terkait dugaan pungli dan legalitas dalam melakukan pemungutan ini jangan sampai menjadi pemicu konflik, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan orang tua wali murid,” tegasnya.

Said Muslim menjelaskan bahwa praktik iuran komite di Aceh Tengah selama ini tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, dengan syarat dilaksanakan secara sukarela, melalui musyawarah, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga harus memperhatikan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menegaskan bahwa dana BOS tidak boleh dipungut dari peserta didik, namun tetap membuka ruang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah sesuai ketentuan.

Di lapangan, lanjutnya, mekanisme iuran komite telah diawali dengan musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan wali murid. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh orang tua siswa tanpa adanya unsur paksaan.

Namun demikian, persepsi negatif masih kerap muncul. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap iuran komite sebagai pungutan liar, meskipun secara prosedural telah sesuai aturan.

Kondisi ini turut dirasakan oleh para kepala sekolah yang kerap berada dalam tekanan akibat multitafsir regulasi, ditambah keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan dana komite. Dalam struktur yang ada, kepala sekolah hanya sebatas mengetahui, sementara pengguna anggaran berada di tangan ketua komite.

Said Muslim berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik kepentingan, baik di internal sekolah maupun di tengah masyarakat.

“Kita ingin semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Tujuan utama iuran komite adalah untuk mendukung kualitas pendidikan, bukan menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk memperjelas dan memperkuat regulasi yang ada, sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Menurutnya, kejelasan aturan yang lebih tegas dan mengikat sangat penting agar sekolah, komite, dan masyarakat dapat berjalan dalam satu pemahaman yang sama tanpa saling mencurigai.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *