Polresta Banda Aceh Tetapkan Nama AS Sebagai DPO Atas Kasus Penyeludupan Narkoba Dengan Berat 1.918,56 Gram.

ADMIN
8 Jun 2026 11:52
HUKUM 0 14
2 menit membaca

Banda Aceh,SCNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memasukkan nama AS dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta seberat netto 1.918,56 gram. Kasus tersebut terungkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan barang bukti tersebut di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dan menciduk seorang warga Bireuen berinisial MK (25) pada 10 Mei 2026 lalu.

“Yang bersangkutan mengaku akan menerima upah Rp 60 juta jika barang itu berhasil sampai ke Jakarta. Namun sebelum berangkat, tersangka baru menerima uang sebesar Rp 2 juta dan sisanya akan diberikan jika sudah berhasil samapi di tempat tujuan,” ungkap Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, saat konferensi pers, Jumat, 5 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Avsec memeriksa barang bawaan milik penumpang Batik Air yang dijadwalkan terbang ke Jakarta, pada 10 Mei 2026 lalu. Ketika kotak kardus milik tersangka melewati mesin X-Ray, petugas melihat benda mencurigakan di dalamnya.

“Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bawaannya ke ruang pemeriksaan. Saat kardus dibuka, ditemukan empat paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di sela-sela kardus,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Andi, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk DPO. MK mengaku baru menerima barang tersebut sekitar satu jam sebelum keberangkatan di kawasan Bandara SIM.

“Tersangka ini baru mendapatkan narkoba tersebut di depan gedung bandara SIM sewaktu ia mau masuk ke dalam bandara untuk berangkat menuju Jakarta,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa sehari sebelumnya, MK berangkat dari Bireuen menuju Banda Aceh bersama AS dan seorang pria lain yang tidak dikenali tersangka.

Dari pengakuan MK, tersangka AS sempat mengirimkan uang Rp 2 juta ke rekeningnya sebagai biaya perjalanan. Dia bahkan menjanjikan upah puluhan juta rupiah untuk membawa kotak tersebut.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika dan diminta membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur udara.

“Pengakuannya baru pertama kali membawa sabu dari Bandara SIM ke Jakarta,” kata Kapolresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Penyidik kini memburu AS yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman sabu tersebut. Sementara MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pemilik maupun otak pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” pungkas Andi.

 

( Rill).

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *