
Aceh Timur,SCNews.co.id – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh masih menjalani proses hukum di Thailand setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara tersebut. Pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP Aceh) terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memantau perkembangan kasus ini.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, menyampaikan bahwa seluruh nelayan yang masih menjalani proses hukum berada di Thailand. “Kalau hingga saat ini masih ada 18 nelayan Aceh yang diproses di luar negeri, semuanya di Thailand,” kata Safrizal di Banda Aceh, Senin (8/6/2026) dikutip dari Antara.
Bagaimana kronologi penangkapan nelayan Aceh? Safrizal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan 19 nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026. Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Thailand. Namun, dari total tersebut, satu orang anak buah kapal (ABK) telah dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur.
Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur baru satu orang atas nama M Yunus yang sudah dipulangkan dikarenakan ABK masih di bawah umur, sehingga tinggal 18 ABK lagi di sana,” ujarnya.
Para nelayan tersebut diketahui berasal dari dua kapal berbeda, yaitu:
KM Bahagia Satu
dengan lima ABK:
1. Zarkasyi
2. Hamdani
3. Samsul
4. Bahri
5. Yahdi
6. Syarkawi
KM Aneuk Manja dengan 14 ABK:
1. Adnan
2. Maulana
3. Anwar
4. Rasyidin
5. Raihandy
6. Muzakir
7. Musliadi
8. Zulkifli
9. Novindra
10.Darmadan
11.Saifully
12.Zulkifli
13. M Yunus (telah dipulangkan)
14. M saputra.
Redaksi
Tidak ada komentar