Penyidikan Dugaan Pungli Dana Bansos Pascabencana Koyon Uken Bergulir, Terbitnya Surat Keterangan Gangguan Jiwa Dua Saksi Jadi Sorotan

ADMIN
11 Jul 2026 04:46
BERITA 0 45
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id – Sabtu 11 Juli 2026. Proses penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pascabencana di Kampung Koyon Uken, Kabupaten Aceh Tengah, terus bergulir.

Di tengah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, muncul polemik baru setelah terbitnya surat keterangan atau rujukan medis yang menyebutkan adanya gangguan kejiwaan terhadap dua orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SCNews.co.id, Reje Kampung Koyon Uken, Azmi, diduga melakukan pemotongan dana bantuan pascabencana sebesar Rp2 juta terhadap setiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan.

Dugaan tersebut disebut melibatkan sekitar 38 kepala keluarga, sehingga apabila terbukti benar, nilai dana yang diduga dipotong mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tengah. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penyaluran bantuan tersebut.

Di tengah proses penyidikan itu, perhatian publik justru tertuju pada terbitnya surat keterangan atau surat rujukan medis yang menyatakan adanya dugaan gangguan kejiwaan terhadap dua orang saksi, yakni Imah (42) dan Lukman Hakim (41). Keduanya diketahui telah lebih dahulu memberikan keterangan kepada penyidik dalam perkara dugaan pungli tersebut.

Munculnya surat tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menduga penerbitan surat itu berpotensi memengaruhi proses pembuktian, terutama berkaitan dengan kredibilitas keterangan kedua saksi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Informasi yang diperoleh SCNews.co.id menyebutkan surat rujukan tersebut diduga diterbitkan oleh seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Celala. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pemeriksaan medis maupun alasan penerbitan surat tersebut.

SCNews.co.id masih berupaya menghubungi dokter yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi terkait penerbitan surat dimaksud. Konfirmasi juga terus dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah guna memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah munculnya surat tersebut akan berpengaruh terhadap proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Aceh Tengah. Publik menaruh harapan agar proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SCNews.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan yang akan dimuat secara berimbang sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *