
Takengon,SCNews.co.id – Proses eksekusi sebidang lahan berukuran 22 x 44 meter persegi di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026), diwarnai aksi penolakan dari pihak termohon eksekusi dan sejumlah pedagang. Ketegangan mulai terjadi sejak sekitar pukul 08.00 WIB ketika petugas Pengadilan Negeri Takengon tiba di lokasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak pagi, ratusan warga dan pedagang telah berkumpul di sekitar lokasi. Mereka berusaha menghalangi jalannya eksekusi dengan membentuk barikade dan menutup akses menuju objek sengketa.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takengon berdasarkan rangkaian putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, juru sita terlebih dahulu membacakan amar penetapan sita eksekusi di hadapan para pihak.
Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Tkn tanggal 7 September 2022, yang dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 96/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023. Adapun pelaksanaan pengosongan fisik didasarkan pada Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn tertanggal 9 September 2024.

Suasana mulai memanas saat petugas bersiap melaksanakan pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Sejumlah pedagang dan keluarga termohon menyampaikan keberatan dengan melakukan aksi menghadang petugas, sehingga sempat terjadi saling dorong dan adu argumentasi dengan aparat kepolisian serta personel Satpol PP yang melakukan pengamanan.
Pihak termohon menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi karena menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan. Penolakan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah pedagang lain yang berada di kawasan Pasar Inpres.
Meski sempat berlangsung tegang, aparat gabungan akhirnya mampu mengendalikan situasi melalui pendekatan persuasif sehingga kondisi keamanan tetap dapat dipertahankan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi yang sebelumnya sempat tersendat akibat kerumunan massa berangsur kembali normal.
Dalam proses tersebut, pihak Pengadilan Negeri Takengon memberikan kesempatan selama 15 menit kepada para pedagang untuk mengosongkan bangunan dan mengamankan barang-barang mereka sebelum tindakan eksekusi dilanjutkan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, sebagian pedagang masih bertahan dan menyatakan penolakan.
Hingga berita ini diterbitkan sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Rill
Tidak ada komentar