
TAKENGON, SCNews.co.id – Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Samapta melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Penertiban tersebut menjadi langkah tegas kepolisian dalam menyikapi aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah. Operasi tersebut turut melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan sebagai pos aktivitas penambangan. Namun, ketika petugas tiba dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pekerja maupun pihak yang diduga sebagai pelaku di lokasi.
Petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter. Lubang tersebut diduga digunakan untuk menggali dan mengambil material yang diyakini mengandung emas.
Tidak berhenti di situ, aparat menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram yang berisi campuran tanah dan batu. Material tersebut diduga merupakan hasil penggalian dari lokasi tambang dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI turut diamankan. Barang bukti tersebut meliputi 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada penertiban lokasi maupun pengamanan barang bukti. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI tersebut.
Polisi akan mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan alat bukti tambahan, termasuk meminta keterangan dari aparatur Kampung Arul Badak serta masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan dan aktivitas di lokasi tersebut.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas AKP Abdul Mufakhir.
Penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Aceh Tengah memastikan penanganan kasus ini masih terus dikembangkan. Aparat kepolisian akan menelusuri lebih jauh aktivitas di lokasi tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pertambangan emas tanpa izin di kawasan Pegasing.
Redaksi
Tidak ada komentar