Tokoh Pemuda Lut Tawar Desak Pemkab Evaluasi dan Cabut Izin Operasional Hotel Renggali

ADMIN
31 Jul 2026 09:30
SOCIAL 0 165
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id –Jum’at 31 Juli 2026. Sorotan terhadap dugaan pelanggaran Syariat Islam di Hotel Renggali terus bergulir.

Menyusul mencuatnya dugaan dua pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana, seorang tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kini mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengevaluasi secara menyeluruh hingga mempertimbangkan pencabutan izin operasional Hotel Renggali.

Menurutnya, Hotel Renggali yang kini menjadi aikon kebanggaan  kota takengon seharusnya menjadi contoh hotel yang baik dalam penerapan nilai-nilai Syariat Islam, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap norma yang berlaku di Aceh.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hotel. Apabila terbukti ada unsur pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan hotel dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka izin operasionalnya patut dipertimbangkan untuk dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai,Pristiwa serupa mungkin trus berulang, hal tersebut dapat mencederai citra Aceh Tengah sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam serta dikenal sebagai Tanoh Gayo yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan keagamaan.

Dalam pandangannya, berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama diyakini dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan mengganggu keharmonisan lingkungan.

Ia menyebut masyarakat Gayo selama ini mengenal daerahnya sebagai “negeri di atas awan” yang sarat dengan nilai religius dan budaya, sehingga seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga marwah daerah.

Tokoh pemuda tersebut juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam, serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen Hotel Renggali, termasuk mengevaluasi kepatuhan hotel terhadap ketentuan Syariat Islam yang berlaku.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa meskipun Hotel Renggali Menjadi penyumbang PAD KE pemerintah deerah bisa di jadikan tempat atau kegiatan aktivitas yang diduga bertentangan dengan Syariat Islam. Jika ditemukan pelanggaran, aparat dan pemerintah harus bertindak tegas sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait adanya tuntutan masyarakat untuk mengevaluasi maupun mencabut izin operasional Hotel Renggali.

SCNews.co.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak manajemen hotel, pemerintah daerah, Satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *