189 KK Masuk Data Bantuan Rumah di Desa Kenawat, Warga Pertanyakan Dasar dan Verifikasi Penerima

ADMIN
24 Sep 2026 12:24
BERITA 0 68
3 menit membaca

ACEH TENGAH,SCNews.co.id —Kamis 24 September 2026.Persoalan pendataan calon penerima bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di Kampung Kenawat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya muncul kritik dari masyarakat terkait ketepatan sasaran penerima bantuan, kini perhatian bergeser pada dasar penetapan data, proses verifikasi lapangan, serta klasifikasi tingkat kerusakan rumah yang menjadi dasar pemberian bantuan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan apakah seluruh nama yang masuk dalam pendataan telah melalui proses verifikasi dan penilaian kondisi rumah secara langsung.

Menurut sumber tersebut, persoalan ini penting dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, terutama apabila bantuan diperuntukkan bagi warga yang rumahnya terdampak bencana.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya siapa yang menerima bantuan, tetapi bagaimana proses pendataan dan penetapannya. Apakah semua sudah diverifikasi di lapangan?” ujar sumber.

Sementara itu, Reje Kenawat, Arian, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang diusulkan mendapatkan bantuan rumah berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat.

Ia menyebut terdapat 189 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam pendataan, termasuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.

Namun, berdasarkan rincian yang disampaikan Reje, terdapat 47 KK kategori rusak ringan, satu KK rusak sedang, dan 42 KK rusak berat.

Jika ketiga kategori tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 90 KK.

Dengan demikian, masih terdapat 99 KK dari total 189 KK yang belum terlihat klasifikasi kerusakannya berdasarkan data yang disampaikan kepada publik.

Selisih angka tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apakah 99 KK tersebut merupakan warga yang masuk dalam pendataan awal tetapi belum ditetapkan tingkat kerusakannya, atau terdapat kategori lain dalam pendataan tersebut?

Dalam regulasi Kabupaten Aceh Tengah, terdapat ketentuan mengenai bantuan bagi korban bencana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga APBK. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Standar Besaran Santunan dan Bantuan untuk Korban Bencana.

Regulasi tersebut mengenal bantuan perbaikan atau rehabilitasi rumah berdasarkan tingkat kerusakan, termasuk kategori ringan, sedang dan berat.

Karena itu, dalam konteks persoalan di Kenawat, masyarakat berhak mengetahui apakah pendataan dan klasifikasi rumah calon penerima telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta melalui verifikasi teknis oleh pihak yang berwenang.

Pertanyaan lainnya adalah siapa yang melakukan penilaian tingkat kerusakan dan siapa yang memiliki kewenangan akhir dalam menetapkan penerima bantuan.

Reje Kenawat, Arian, sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah desa telah melakukan pendataan terhadap usulan bantuan rumah.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan terhadap daftar penerima untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah desa maupun dinas terkait.

Menurut Arian, keputusan mengenai penetapan bantuan juga melibatkan pihak dinas terkait.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme verifikasi serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses penetapan bantuan.

Persoalan bantuan rumah pascabencana pada akhirnya tidak hanya menyangkut jumlah penerima, tetapi juga menyangkut akurasi data dan ketepatan sasaran bantuan.

Untuk itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai beberapa hal penting: sumber anggaran bantuan, dasar hukum yang digunakan, daftar calon penerima, hasil verifikasi kondisi rumah, klasifikasi tingkat kerusakan, serta pihak yang melakukan penilaian.

Khusus mengenai data 189 KK, publik juga membutuhkan penjelasan mengapa rincian kategori kerusakan yang disampaikan baru mencakup 90 KK.

Jika 99 KK lainnya masih dalam proses verifikasi atau memiliki status berbeda, pemerintah desa dan dinas terkait diharapkan dapat menjelaskannya secara terbuka.

Transparansi tersebut penting bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bantuan pascabencana benar-benar diberikan berdasarkan data, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan yang berlaku.

SCNews akan terus menelusuri dasar hukum, dokumen verifikasi, serta mekanisme penetapan penerima bantuan rumah di Kampung Kenawat dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *