Polisi Bersama Masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pria Diduga Timbun BBM Pertalite

ADMIN
20 Okt 2026 04:27
TNI POLRI 0 223
2 menit membaca

ACEH TENGAH,SCNews.co.id – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (54) yang diduga mengangkut dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan enam jeriken berisi sekitar 205 liter Pertalite di salah satu kampung di Kecamatan Kebayakan, Senin (19/10/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, sekaligus tindak lanjut program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si., dalam penanganan BBM ilegal guna mendukung penyaluran energi yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama anggota segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Di lokasi, petugas menemukan enam jeriken berisi sekitar 205 liter Pertalite di dalam mobil Toyota Avanza milik terduga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pengisian berulang di SPBU Nunang dan SPBU Kemili selama tiga hari menggunakan kendaraan bertangki standar.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti BBM dititiprawatkan di SPBU Tansaril.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran di lapangan. Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui sinergi dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan bersama.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan. Partisipasi masyarakat diharapkan membantu mencegah penyimpangan distribusi energi dan memastikan penyalurannya berlangsung secara tertib serta tepat sasaran.

Polres Aceh Tengah Melayani Dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif).

Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

 

Rill

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *