Pemilihan Ketua Karang Taruna Aceh Tengah Diwarnai Polemik, Satu Kandidat Dikabarkan Didiskualifikasi

ADMIN
7 Okt 2026 07:58
BERITA 0 240
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id — Temu Karya Pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah yang digelar di Gedung Umi, Rabu (7/10/2026), diwarnai polemik dan perdebatan. Bahkan, proses pemilihan sempat diskors selama beberapa jam setelah muncul sejumlah persoalan dalam forum.

Informasi yang berkembang menyebutkan, salah satu kandidat dikabarkan didiskualifikasi Yaitu Iwan Mahara,Sementara itu Gilang Kentawar,Julian Binasco dan Yunaifi masih tetap menjadi calon ketua karang taruna.

Selain itu, muncul dugaan adanya tumpang tindih aturan serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan struktur Karang Taruna di sejumlah kecamatan, termasuk isu dugaan dualisme Surat Keputusan (SK).

Polemik juga mencuat beberapa jam sebelum acara dimulai. Mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah, Helmy, terlihat terlibat perdebatan dengan seseorang yang belum diketahui secara pasti jabatannya dalam struktur Karang Taruna.

Dalam sebuah video amatir yang beredar di masyarakat, Helmy menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persiapan kegiatan. Ia menilai panitia tidak profesional dan mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Temu Karya tersebut.

Situasi kemudian berlanjut saat sesi pembukaan berlangsung. Perdebatan terjadi di dalam forum hingga akhirnya tim pertimbangan mengambil keputusan untuk mengevaluasi persoalan dan menskors kegiatan selama beberapa jam.

Polemik tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar aturan, keabsahan administrasi peserta maupun kandidat, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam Temu Karya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun tim pertimbangan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan diskualifikasi kandidat dan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan dan sesuai aturan organisasi, sehingga hasil Temu Karya tidak menimbulkan persoalan baru maupun dualisme kepengurusan di kemudian hari.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *