Ironi Bantuan Presiden bagi Korban Bencana, Pedagang Kecil Kecewa dengan Persyaratan Kemenkop

ADMIN
1 Nov 2026 12:48
BERITA 0 70
3 menit membaca

ACEH,SCNews.co.id –Minggu 1 November 2026. Niat pemerintah membantu masyarakat kecil yang terdampak bencana melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat justru menuai kekecewaan dari kalangan pedagang kecil.

Persyaratan yang ditetapkan dalam program tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menutup kesempatan bagi pelaku usaha mikro yang sedang memiliki pinjaman atau pembiayaan perbankan.

Sorotan utama tertuju pada salah satu poin persyaratan yang mewajibkan calon penerima menyatakan bahwa dirinya sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan/atau kredit maupun pembiayaan perbankan lainnya.

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan kebijakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap masyarakat kecil yang kehilangan modal usaha akibat bencana.

Seorang pedagang kecil yang menyampaikan protes atas persyaratan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pinjaman yang dimiliki para pedagang bukanlah bukti bahwa mereka memiliki kemampuan ekonomi yang baik. Justru, pinjaman tersebut dilakukan karena keterbatasan modal dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan usaha secara mandiri

“Kalau kami mampu, kami tidak akan lagi meminjam, baik itu ke koperasi harian, bank maupun rentenir. Kalau niat membantu, jangan setengah-setengah. Kami memiliki pinjaman, baik di koperasi maupun di bank, karena memang kami tidak mampu. Kalau kami mampu, kami tidak berharap lagi bantuan pemerintah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan pelaku usaha yang kondisi ekonominya relatif lebih baik dibandingkan pedagang kecil yang selama ini berjuang mempertahankan usaha dengan keterbatasan modal.

“Saat ini pemerintah lebih ingin membantu mereka yang memiliki usaha besar daripada kami pedagang kecil,” tambahnya.

Pernyataan pedagang tersebut menggambarkan persoalan yang patut menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, memiliki pinjaman tidak serta-merta menunjukkan seseorang berada dalam kondisi ekonomi yang mapan.

Bagi sebagian pedagang kecil, pinjaman koperasi harian, bank, bahkan rentenir menjadi jalan terakhir untuk mempertahankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketika bencana menghancurkan modal dan sumber penghasilan mereka, kewajiban membayar cicilan tetap berjalan. Dalam kondisi seperti ini, bantuan pemerintah seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk membantu mereka bangkit kembali.

Namun, apabila kepemilikan pinjaman justru menjadi alasan untuk menggugurkan kelayakan sebagai penerima bantuan, pemerintah perlu menjelaskan apakah pendekatan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat terdampak.

Dalam persyaratan pernyataan calon penerima Banpres, terdapat delapan poin yang harus dipenuhi, mulai dari batas aset dan omzet usaha mikro, domisili di wilayah terdampak bencana, larangan bagi ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD, hingga ketentuan tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan perbankan lainnya.

Persyaratan tersebut memang dapat dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan penyaluran bantuan. Namun, persoalannya adalah apakah ketentuan tersebut sudah disusun berdasarkan kebutuhan riil korban bencana?

Kemenkop perlu membuka penjelasan mengenai dasar pertimbangan larangan penerima yang masih memiliki pinjaman. Jika tujuannya mencegah bantuan ganda, mengapa tidak dilakukan verifikasi berdasarkan jenis bantuan, kondisi kredit, tingkat kerusakan usaha, dan kemampuan ekonomi masing-masing calon penerima?

Kredit perbankan merupakan kewajiban yang harus dibayar, bukan bantuan cuma-cuma yang otomatis menunjukkan seseorang tidak lagi membutuhkan dukungan pemerintah.

Program Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro semestinya menjadi jalan pemulihan bagi pedagang kecil yang kehilangan modal dan mata pencaharian akibat bencana.

Pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan program dengan nama besar dan anggaran bantuan. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Kemenkop perlu mengevaluasi persyaratan yang berpotensi mengecualikan pedagang kecil hanya karena mereka memiliki pinjaman untuk mempertahankan usahanya.

Jangan sampai masyarakat yang sudah kehilangan harta benda akibat bencana kembali kehilangan kesempatan memperoleh bantuan karena regulasi yang tidak cukup mempertimbangkan realitas kehidupan mereka.

Sebab, jika masyarakat yang memiliki utang karena ketidakmampuan ekonomi justru tersingkir dari program pemulihan, lalu kepada siapa sebenarnya bantuan tersebut hendak diberikan?

Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh Kementerian Koperasi.

 

Redaksi:SCNews.co.id

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *