
Aceh Besar,SCNews.co.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas antara Gampong Lamkuta Blang Mee dan Gampong Lamgeurihue, Kecamatan Lhoong, yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim YARA kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPB) Kabupaten Aceh Besar pada 20 Mei 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut.
Muhammad Nur mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihak Gampong Lamkuta Blang Mee bersama Imum Mukim Blang Mee menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi desa mereka.
Menurutnya, masyarakat telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sejak 28 April 2026, namun hingga kini belum terdapat keputusan yang dapat mengakhiri polemik tersebut.
“Persoalan tapal batas ini perlu segera diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Lambaro, Rabu (3/6/2026).
YARA menilai, salah satu faktor yang menyebabkan belum tercapainya kesepakatan adalah adanya perbedaan referensi dokumen yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Di antaranya peta lapangan tahun 1971 yang tersimpan di Kantor Camat Lhoong dan peta jalan (roadmap) tahun 1978 yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.
Perbedaan interpretasi terhadap dokumen historis tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, khususnya terkait batas administrasi wilayah dan pemanfaatan lahan.
Karena itu, YARA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk Bupati Aceh Besar, untuk turun tangan memfasilitasi kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan data pendukung yang ada, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui musyawarah yang difasilitasi Camat Lhoong bersama unsur Muspika dalam rapat khusus penetapan tapal batas pada 21 Oktober 2024 juga belum membuahkan hasil. Hingga kini, perbedaan pandangan mengenai batas wilayah antara kedua gampong masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
YARA berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret guna mencegah munculnya konflik sosial di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap batas administrasi kedua gampong tersebut.
(SR)
Tidak ada komentar