
TAKENGON, SCNews.co.id – 2 November 2026.Dugaan keterlibatan anggota Unit Operasional Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam kasus pelibatan anak di bawah umur dalam operasi narkotika kini bergulir ke ranah pemeriksaan internal kepolisian.
Perkembangan ini menyusul pengakuan seorang perempuan berusia 16 tahun yang mengaku dilibatkan dalam operasi narkoba serta diberikan sabu seberat 2 gram oleh oknum Kanit Operasional Narkoba Polres Aceh Tengah.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Provos Polres Aceh Tengah telah memanggil empat personel yang namanya disebut dalam sebuah rekaman video, masing-masing berinisial EN, PN, AI, dan NM.
Sementara itu, penyidik Paminal Polres Aceh Tengah saat di konfirmasi melalui via telpon WA pada hari minggu 1 November 2026,menyatakan tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan personel dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta, termasuk dugaan pelibatan anak di bawah umur dan pemberian narkotika kepada anak.
SCNews.co.id menegaskan, seluruh pihak yang disebut masih harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana dalam perkara tersebut.
Redaksi
Tidak ada komentar