Aktivis Desak Kejari Aceh Tengah Tuntaskan Dua Kasus Korupsi, Penyidikan Karang Bayur Masuki Tahun Kedua.

ADMIN
4 Jul 2026 11:57
HUKUM 0 91
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Lambannya penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh Tengah kembali menuai sorotan. Aktivis Aceh Tengah, Ruhdi Mahara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, serta dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Aceh Tengah.

Menurut Ruhdi, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas kedua perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar tersebut.

“Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian. Jangan sampai masyarakat terus dibuat menunggu tanpa kejelasan terhadap perkara yang sudah lama ditangani,” ujar Ruhdi.

Ia menyoroti secara khusus perkara dugaan korupsi Dana Desa Kampung Karang Bayur yang kini telah memasuki tahun kedua penanganan. Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan berkisar Rp700 juta hingga Rp1 miliar. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Selain itu, Ruhdi juga meminta Kejari mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Aceh Tengah yang bersumber dari anggaran Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp11,9 miliar. Berdasarkan hasil audit internal yang pernah dipublikasikan, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp1 miliar, dan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi masyarakat membutuhkan kepastian. Penyidikan yang berlarut-larut hanya akan memunculkan spekulasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ruhdi berharap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menjadikan penyelesaian kedua perkara tersebut sebagai prioritas, terutama kasus Dana Desa Kampung Karang Bayur yang telah berlangsung cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, saat dikonfirmasi SCNews.co.id melalui sambungan telepon pada 4 Juli 2026, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berjalan.

Menurut Hasrul, untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Kampung Karang Bayur, penyidik telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh alat bukti telah terpenuhi.

“Kasus Karang Bayur masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. LHP Inspektorat sudah keluar, namun penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hasrul.

Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan menunggu hasil Real Audit dari BPKP Provinsi Aceh sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Ruhdi berharap Kejari Aceh Tengah dapat mempercepat penyelesaian kedua perkara tersebut sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Masyarakat Aceh Tengah menunggu bukti nyata komitmen Kejari dalam menuntaskan dua perkara besar ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ruhdi Mahara.

 

Tim Redaksi

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *