Desakan Cabut Izin Hotel Renggali Menguat, Ketua MPU Tgk. Drs. Amry Jalaluddin. Siapkan Langkah Bersama Pemkab Aceh Tengah.

ADMIN
1 Agu 2026 03:18
BERITA 0 88
2 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id – 1 Agustus 2026.Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Syariat Islam yang mencuat di Hotel Renggali akan menjadi perhatian serius MPU Aceh Tengah. Menurutnya, Aceh Tengah merupakan daerah yang menerapkan Syariat Islam sehingga tidak ada ruang kompromi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Pernyataan tersebut disampaikan Amry Jalaluddin saat di konfirmasi dan menanggapi pemberitaan mengenai dugaan dua pasangan bukan suami istri yang ditemukan berada di kamar Hotel Renggali, serta adanya desakan dari tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional hotel tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

“Aceh Tengah merupakan daerah Syariat. Kita tidak bernegosiasi untuk hal-hal yang melanggar syariat,” tegas Amry.

Ia mengatakan, MPU Aceh Tengah saat ini masih melakukan proses tabayun untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, pada Senin mendatang pihak MPU akan bertemu dengan Bupati Aceh Tengah guna membahas persoalan tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan tabayun. Hari Senin kami akan menghadap Bapak Bupati untuk membicarakan persoalan ini dan meminta agar pihak hotel dipanggil secara resmi serta dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan ke Hotel Renggali,” ujarnya.

Selain itu, Amry mengungkapkan bahwa MPU Aceh Tengah juga berencana memanggil manajemen Hotel Renggali dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait dugaan peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap manajer Hotel Renggali dalam waktu dekat,” katanya.

Terkait tuntutan sebagian masyarakat agar izin operasional Hotel Renggali dicabut, Ketua MPU menyatakan langkah tersebut dapat diupayakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Apabila diperlukan, kita akan mengupayakan pencabutan izin operasional hotel tersebut,” ujarnya.

Amry juga mengaku prihatin atas peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut. Menurutnya, masyarakat Aceh Tengah harus bersama-sama menjaga marwah daerah yang dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan adat Gayo.

“Dampaknya sangat luar biasa. Kami sangat kecewa dan menyayangkan apabila hal seperti ini benar terjadi,” ungkapnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menyampaikan informasi kepada publik, seraya berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, SCNews.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

 

Yusra Efendi.

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *