
TAKENGON, SCNews.co.id – 1 Agustus 2026.Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, berinisial MS, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019–2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp777.377.658. Penahanan terhadap MS dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, kepada awak media, Jumat (31/7/2026), mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penegakan hukum.
Menurut Hasrul, perkara tersebut berawal dari hasil penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama lima tahun anggaran, yakni sejak 2019 hingga 2023.
“Berdasarkan dokumen APBDes, Kampung Karang Bayur menerima total pendapatan sebesar Rp4,32 miliar selama periode tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Modus yang diduga dilakukan antara lain berupa belanja fiktif, kekurangan volume pada pekerjaan fisik dan pengadaan barang, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp777.377.658.
Hasrul menjelaskan, hasil audit Inspektorat menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka.
“Penyidik menduga tersangka bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kampung Karang Bayur selama periode 2019 hingga 2023,” tegas Hasrul.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dana desa yang ditangani Kejari Aceh Tengah. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Redaksi
Tidak ada komentar