Formasket Tak Pulang dengan Tangan Kosong, 9 Poin Kesepakatan Huntap Serempah Diteken Kesepakatan di Gedung DPRK.

ADMIN
20 Agu 2026 11:10
BERITA 0 77
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Aksi Forum Masyarakat Ketol (Formasket) yang mendatangi Gedung DPRK Aceh Tengah, Kamis (20/8/2026), akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait tuntutan relokasi dan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat Kampung Serempah, Kecamatan Ketol.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tengah membahas tuntutan warga yang selama ini masih menempati hunian sementara (Huntara) pascabencana.

Dalam dokumen kesepakatan, pemerintah daerah menyatakan akan menetapkan lokasi relokasi yang aman, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Aceh Tengah juga menyepakati penyediaan dan fasilitasi rumah atau tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana, termasuk memastikan tersedianya berbagai fasilitas dasar di kawasan relokasi.

Fasilitas tersebut meliputi akses jalan, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan serta fasilitas umum lainnya.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah keterlibatan masyarakat Kampung Serempah dalam proses penentuan lokasi maupun pelaksanaan relokasi.

Pemerintah juga diminta memberikan kepastian mengenai hak dan bantuan bagi warga yang direlokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Tak hanya soal Huntap, kesepakatan juga menyinggung hak warga yang hingga kini masih tinggal di Huntara.

Pemerintah Aceh Tengah diminta segera menyampaikan data susulan kepada kementerian terkait bagi masyarakat yang belum mendapatkan jaminan hidup (Jadup) maupun dana pengganti perabot rumah tangga.

Dalam kesepakatan tersebut, dinas terkait juga diminta memperhatikan kondisi fasilitas Huntara Kampung Serempah.

Dua persoalan yang secara khusus disebutkan adalah fasilitas jamban dan penanganan banjir di kawasan Huntara.

Sementara itu, untuk akses jalan menuju kawasan perkebunan dan persawahan masyarakat, pemerintah menyatakan akan segera melakukan survei dan menurunkan alat berat guna mendukung perbaikan akses tersebut.

139 KK Siap Direlokasi

Untuk mempercepat proses pengusulan relokasi Kampung Serempah kepada pemerintah pusat, sebanyak 139 kepala keluarga (KK) masyarakat Kampung Serempah menyatakan bersedia membuat surat pernyataan relokasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dokumen kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan relokasi kepada pemerintah pusat.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani sedikitnya 16 pihak, terdiri dari Wakil Bupati Aceh Tengah, enam anggota DPRK Aceh Tengah, tiga kepala dinas terkait serta empat koordinator aksi Formasket.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat kini menunggu realisasi dari setiap poin yang telah disepakati.

Sebab, bagi warga Kampung Serempah yang telah lama berada di Huntara, kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar untuk memperoleh kepastian tempat tinggal dan pemulihan kehidupan pascabencana.

Formasket sebelumnya menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntutan masyarakat benar-benar direalisasikan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kesepakatan sudah ditandatangani, dan masyarakat menunggu apakah seluruh janji tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan.

 

Yusra Efendi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *