Pasca Kasus Karang Bayur, Ruhdi Sahara Desak Audit Menyeluruh Dana Desa Aceh Tengah Mulai Tahun 2020 S/D 2025.

ADMIN
7 Okt 2026 08:43
BERITA 0 104
3 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id — 07 Oktober 2026.Penetapan mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, berinisial MS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019–2023 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp777 juta, memunculkan desakan agar pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Aceh Tengah diperluas.

Aktivis Aceh Tengah, Ruhdi Sahara, meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, bukan hanya mengambil sampel dari sejumlah kampung.

Menurut Ruhdi, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Jangan hanya mengambil sampel beberapa desa. Kalau memang ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Ruhdi.

Ia secara khusus menyoroti penggunaan anggaran desa pada periode 2020 hingga 2025. Menurutnya, periode tersebut penting diperiksa karena merupakan masa ketika desa masih mendapatkan dukungan anggaran yang cukup besar, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang menurutnya dapat mencapai sekitar Rp1 miliar per desa bahkan lebih.

Ruhdi juga meminta penggunaan anggaran tahun 2025 menjadi perhatian khusus. Terlebih, pada penghujung tahun tersebut Aceh Tengah menghadapi kondisi bencana yang berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah wilayah.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari objek pemeriksaan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memiliki dasar, bukti pertanggungjawaban serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Termasuk tahun 2025, harus diperiksa secara terbuka. Jangan sampai karena kondisi bencana, kemudian penggunaan anggaran tidak dapat ditelusuri secara jelas,” ujarnya.

Ruhdi menegaskan, permintaan audit tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh seluruh pemerintah kampung melakukan penyimpangan. Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi aparatur desa yang telah mengelola anggaran sesuai aturan.

Ia berharap Inspektorat dan BPK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti, sementara desa yang pengelolaannya telah sesuai aturan juga mendapatkan kepastian.

“Pemeriksaan bukan berarti semua desa dianggap bermasalah. Justru audit menyeluruh penting agar semuanya menjadi terang. Jika benar, katakan benar; jika ada kesalahan, harus diperbaiki dan bila ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ruhdi.

Kasus Karang Bayur, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dana desa di Aceh Tengah. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ruhdi meminta pihak terkait tidak berhenti pada satu kasus, tetapi menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola keuangan desa secara keseluruhan.

“Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *