Gagal Selundupkan 4 Kilogram Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Diciduk Petugas.

ADMIN
6 Jun 2026 10:58
TNI POLRI 0 36
4 menit membaca

BANDA ACEH,SCNews.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat keamanan. Empat pemuda diamankan dalam dua kasus berbeda yang terungkap berkat kerja sama petugas Aviation Security (Avsec), TNI AU, dan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh.

“Empat tersangka berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 4 kilogram,” kata Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).

Kasus Pertama, Kurir Dijanjikan Upah Rp60 Juta

Kasus pertama terungkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas Avsec Bandara SIM mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa MK. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.

Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku mendapatkan paket tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum keberangkatan. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MK diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen dan dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Namun, sebelum berangkat ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.

“MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujar Kapolresta.

Kasus Kedua, Sabu Disembunyikan Dalam Koper.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec menemukan kejanggalan saat memeriksa sebuah koper menggunakan mesin X-Ray.

Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS (21), seorang calon penumpang tujuan Jakarta. Petugas kemudian membawa AS ke ruang pemeriksaan khusus untuk menyaksikan pembukaan koper.

Di dalam koper ditemukan dua kilogram sabu yang rencananya akan dibawa hingga ke Kendari. Kepada penyidik, AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa AS direkrut oleh tersangka MR atas perintah seorang bandar yang dikenal dengan panggilan “Abang”, yang saat ini juga berstatus DPO.

Kapolresta menjelaskan, AS bersama MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Kabupaten Pidie sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandara SIM.

“Tersangka MR dan MGA kemudian berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus dalam Lima Bulan

Selain memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan sabu, Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan capaian Satresnarkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu lima bulan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Sabu seberat 4.134,38 gram;

Ganja seberat 59,60 gram;

26 butir pil ekstasi;

Empat botol minuman keras merek Kawa-Kawa Anggur Buah;

Satu botol minuman keras merek Vibe Exotic Lychee.

Kombes Andi Kirana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum hingga ke akar jaringan peredarannya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya yang sangat merusak, baik bagi kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial.

“Jangan pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan fisik dan mental, rusaknya hubungan keluarga hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkas Kapolresta.

(SR)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *