
Banda Aceh,SCNews.co.id – Selasa 16 Juni 2026.Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap BT (52), warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, yang mengalami putus tangan dalam insiden saat dituduh melakukan pencurian.
Sebagai bentuk kepedulian, Haji Uma menugaskan stafnya untuk menjenguk korban yang kini dirawat di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, sekaligus menyerahkan bantuan santunan kepada korban dan keluarganya.
Menurut Haji Uma, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Ia menegaskan tindakan di luar hukum bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan serta berpotensi menimbulkan masalah hukum baru bagi pihak yang terlibat.
Haji Uma berharap kejadian yang menimpa BT menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mengedepankan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, dan menghormati hak-hak kemanusiaan. Terkait proses hukum, ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara adil, transparan, dan profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Tim : Redaksi
Tidak ada komentar