Kejari Aceh Tengah Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA 1 dan SMA 15 Takengon, Edukasi Bahaya Judi Online untuk Pelajar.

ADMIN
11 Feb 2026 09:41
PEMERINTAH 0 57
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di SMA Negeri 1 Takengon pada Senin, 9 Februari 2026, serta di SMA Negeri 15 Takengon pada Rabu, 11 Februari 2026.

Program ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sementara Pasal 308 menegaskan kewenangan intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi I Intelijen, Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., bersama Kepala Subseksi II Intelijen, Oja Ferdiansyah, S.H., dan tim Intelijen Kejari Aceh Tengah menyampaikan materi terkait bahaya judi online. Materi yang diberikan meliputi pengertian judi online, bentuk-bentuk perjudian berbasis digital, modus operandi yang sering menyasar pelajar, hingga sanksi hukum yang mengaturnya.

Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif perjudian, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa praktik perjudian dilarang dan memiliki konsekuensi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelajar, memahami konsekuensi hukum dari judi online, serta menjadi langkah preventif untuk menekan keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ilegal yang merugikan masa depan mereka,” ujar Hasrul.

Melalui program JMS ini, Kejari Aceh Tengah berharap para pelajar memiliki wawasan hukum yang kuat, mampu menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi, serta tumbuh menjadi generasi muda yang taat hukum dan berintegritas.

 

Rill

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *