Dinas Syariat Islam Bener Meriah Ultimatum Menejmen Wisata Gerbuk: Pisahkan Pengunjung atau Izin Dicabut

ADMIN
7 Apr 2026 13:56
BERITA 0 40
2 menit membaca

Redelong,SCNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, bersama Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, MPU, serta Camat Timang Gajah, memanggil pimpinan pengelola objek wisata Gerbuk Waterpark di Kampung Kenine, Selasa (7/4/2026).

 

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan bukti visual terkait dugaan pelanggaran norma syariat Islam di kawasan wisata tersebut.

 

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten I Setdakab Bener Meriah itu merupakan tindak lanjut dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas tidak sesuai dengan penerapan syariat. Dalam video tersebut tampak laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pemisah.

 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

 

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan teguran sekaligus edukasi kepada pengelola terkait pengelolaan pariwisata berbasis syariah.

 

“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah mengingatkan bahwa seluruh tempat wisata harus beroperasi sesuai norma hukum dan adat istiadat setempat. Pelanggaran syariat tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

 

Dalam pertemuan itu, pihak pengelola mengakui adanya kelalaian dan bersedia menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan.

 

Sejumlah poin kesepakatan turut ditegaskan, di antaranya kewajiban pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Selain itu, penggunaan hiburan juga dibatasi, hanya diperbolehkan menggunakan perangkat sederhana seperti tape recorder atau telepon genggam, tanpa menghadirkan hiburan langsung seperti keyboard maupun biduan.

 

Pemerintah daerah juga memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.

 

“Namun kami tegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka izin usaha akan dicabut secara permanen,” tegasnya.

 

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Bener Meriah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam menjalankan usaha.

 

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *