
Takengon – Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, meminta agar proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) turut mengakomodasi 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo yang, menurutnya, memiliki dasar historis dan pengakuan hukum sejak masa kolonial.
Pernyataan tersebut disampaikan Zam di Takengon, Minggu (19/7/2026). Ia menilai, salah satu penyebab semakin memudarnya nilai-nilai keistimewaan Aceh adalah belum optimalnya pengakuan terhadap hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus mempertimbangkan hukum adat yang telah berjalan di Aceh. Apalagi Adat Istiadat Nenggeri Linge telah memiliki pengakuan hukum,” ujar Zam
Dalam kesempatan itu, Zam juga menyoroti penggunaan istilah Reje sebagai sebutan kepala desa di wilayah Gayo. Menurutnya, berdasarkan naskah kuno Kerajaan Linge, jabatan kepala desa sejatinya disebut Pengulu.
Ia menyebutkan, salah satu dokumen sejarah berupa Surat Kuno Kerajaan Linge tertanggal 14 Januari 1918 secara tegas memuat penyebutan dan pengangkatan para Pengulu sebagai pemimpin kampung.
“Pengulu adalah penyebutan kepala desa dalam naskah kuno Kerajaan Linge. Hal ini dapat dilihat dalam surat kerajaan yang menyebutkan pengangkatan para Pengulu,” katanya.
Sebagai contoh, Zam mengatakan Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih mempertahankan penggunaan istilah Pengulu sebagai kepala desa.
“Fakta bahwa Gayo Lues masih menggunakan istilah Pengulu menunjukkan bahwa penyebutan tersebut memiliki akar sejarah dan adat yang kuat,” tambahnya.
Zam menjelaskan bahwa 45 Pasal Adat Istiadat Nenggeri Gayo telah memperoleh pengakuan melalui keputusan Residentie Noorkust van Atjeh tertanggal 19 Agustus 1940.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa hukum adat Gayo memiliki legitimasi historis sehingga layak menjadi salah satu rujukan dalam penyempurnaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
Selain mendorong penguatan hukum adat, Zam juga menilai revisi UUPA perlu memberi ruang terhadap penguatan peran kerajaan dan kesultanan sebagai bagian dari lembaga adat.
Ia berpendapat, berkurangnya peran institusi adat tersebut turut memengaruhi melemahnya posisi keistimewaan Aceh.
“Hancurnya peradaban Aceh berawal dari pengabaian peran kesultanan dan kerajaan sebagai lembaga adat. Penguatan keistimewaan Aceh harus dimulai dengan memperkuat hukum adat sekaligus menguatkan kerajaan sebagai lembaga adat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Zam menegaskan bahwa kekuatan masyarakat Aceh sejak dahulu bertumpu pada tiga pilar utama, yakni adat, agama, dan pendidikan.
Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak hanya mengatur aspek pemerintahan, tetapi juga memberikan ruang yang lebih kuat bagi keberlangsungan hukum adat sebagai bagian dari identitas dan keistimewaan Aceh.
“Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus memperkuat hukum adat. Tanpa itu, jati diri dan keistimewaan Aceh akan semakin terkikis,” pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar