Siapa Bertanggung Jawab? Misteri PAD Parkir “Bocor” di Awal 2026 Mulai Terkuak.

ADMIN
24 Apr 2026 02:14
BERITA 0 82
2 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id – 24 April 2026.Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan parkir tepi jalan di Kabupaten Aceh Tengah perlahan mulai terungkap. Keterlambatan proses lelang yang seharusnya dilakukan sejak awal tahun 2026 membuka celah besar,potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama empat bulan pertama tahun anggaran.

Fakta mencengangkan muncul. Dari Januari hingga April 2026, tidak ada pungutan resmi yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun di lapangan, aktivitas parkir tetap berjalan seperti biasa memunculkan pertanyaan krusial,ke mana aliran uang tersebut?

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah, Ariansyah AR,kepada salah satu media telah mengakui bahwa proses lelang sempat tertunda akibat bencana.

Memasuki triwulan kedua pihaknya baru melakukan lelang,tahapan dijalankan dengan melibatkan pengelola lama serta pihak-pihak baru yang berminat.

Namun, pengakuan bahwa tidak ada setoran resmi ke RKUD selama empat bulan justru mempertegas adanya “ruang gelap” dalam tata kelola parkir.

Di satu sisi, pemerintah menyatakan tidak melakukan pungutan, tetapi di sisi lain, aktivitas parkir tetap berlangsung dan diduga menghasilkan uang dalam jumlah tidak sedikit.

“Tidak ada pungutan resmi. Belum ada pihak pengelola yang menyetor ke RKUD,” ujar Ariansyah. Pernyataan ini justru mempertegas dugaan adanya praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dishub Aceh Tengah kini berupaya menelusuri dan menarik kembali setoran dari aktivitas parkir yang telah berlangsung tanpa kontrak. Namun langkah ini dinilai terlambat. Sebab, potensi kehilangan PAD sudah terlanjur terjadi.

Dalam perspektif investigatif, kondisi ini mengarah pada tiga kemungkinan besar: lemahnya pengawasan, adanya pembiaran sistematis, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pengelolaan ilegal.

Apalagi, tahun 2026 ini Dishub telah melakukan uji potensi pendapatan parkir, yang berarti nilai kontribusi sektor ini terhadap PAD seharusnya meningkat signifikan. Ironisnya, justru pada fase awal tahun, pemasukan daerah dari sektor ini nihil secara administratif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara ini?

Apakah murni akibat keterlambatan administratif karena bencana, atau ada celah yang sengaja dimanfaatkan?

Publik kini menunggu langkah tegas. Audit menyeluruh, transparansi data, hingga kemungkinan penegakan hukum menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik polemik parkir tepi jalan ini.

Sebab jika dibiarkan, praktik serupa bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *