SPPG di Empus Talu Beroperasi Setahun, IPAL Baru Dipersiapkan, Ada Apa dengan Pengawasan?

ADMIN
10 Jul 2026 04:44
BERITA 0 81
2 menit membaca

ACEH TENGAH,SCNews.co.id – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran Awak Media di lapangan, dapur SPPG tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun, sementara pembangunan atau penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru dilakukan belakangan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait pengelolaan limbah dapur yang merupakan bagian penting dalam menjaga higiene, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.

BGN sebelumnya menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk memiliki sistem pengolahan limbah berupa IPAL. Selain itu, SPPG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN bahkan menyatakan operasional SPPG dapat dihentikan sementara apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Jika benar IPAL di SPPG Desa Empus Talu baru dipersiapkan setelah satu tahun beroperasi, maka muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pengelola maupun instansi pengawas.

Bagaimana limbah cair hasil aktivitas dapur selama ini dikelola? Apakah telah memenuhi standar kesehatan lingkungan? Apakah SPPG tersebut telah mengantongi SLHS atau masih dalam proses pengurusan? Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standar tersebut selama SPPG beroperasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak hanya menuntut kualitas makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga tata kelola dapur yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Peraturan BGN Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur bahwa SPPG wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, mengoperasikan IPAL, serta melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Awak Media saat ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPPG Desa Empus Talu, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, serta Badan Gizi Nasional untuk mengetahui status IPAL, kepemilikan SLHS, dan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *