Di Duga Upah Minim di Tengah Proyek Bernilai Besar, PT JMK Diminta Jelaskan Hak Pekerja. 

ADMIN
4 Okt 2026 10:14
BERITA 0 156
3 menit membaca

TAKENGON, SCNews.co.id — 04 Oktober 2026.Persoalan upah pekerja pada proyek pembangunan PDAM di Aceh Tengah yang dikerjakan PT JMK mulai menjadi sorotan. Sejumlah pekerja disebut hanya menerima upah sekitar Rp110 ribu per hari, meski bekerja penuh dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.

Informasi yang diterima media menyebutkan, sedikitnya 37 pekerja dilibatkan dalam pekerjaan proyek yang telah berjalan hampir dua bulan tersebut.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah bekerja hampir satu bulan di lokasi proyek PDAM Lukup Penalam. Ia menyebut upah yang diterimanya sebesar Rp110 ribu per hari.

“Kalau dihitung sesuai hari kerja, upah kami sekitar Rp110 ribu per hari,” ungkap pekerja tersebut.

Ironisnya, pekerja mengaku tetap menjalankan pekerjaan sesuai arahan dan standar operasional perusahaan. Kondisi ekonomi dan sulitnya memperoleh pekerjaan menjadi alasan sebagian pekerja tetap bertahan meski merasa upah yang diterima relatif rendah.

Namun persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kesediaan pekerja menerima upah. Hak pekerja tetap harus mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP Aceh sebesar Rp3.932.552 per bulan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan secara tegas menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.

Jika pekerja menerima Rp110 ribu per hari dan bekerja 26 hari dalam sebulan, total yang diterima hanya sekitar Rp2,86 juta per bulan.

Artinya, jika pekerja tersebut memang berstatus pekerja/buruh perusahaan dengan pola kerja yang tunduk pada ketentuan upah minimum, terdapat selisih sekitar Rp1,07 juta per bulan dibandingkan UMP Aceh 2026.

Namun demikian, perhitungan tersebut masih perlu diverifikasi karena penerapan upah minimum harus melihat status hubungan kerja, sistem waktu kerja, komponen upah, masa kerja, serta apakah terdapat ketentuan upah minimum sektoral yang relevan.

Ketentuan pengupahan saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. PP Nomor 49 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku.

Dalam PP 36/2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sementara upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa pembayaran Rp110 ribu per hari menyebabkan upah pekerja berada di bawah ketentuan minimum yang berlaku, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi perlu menjadi perhatian pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh sendiri memiliki bidang pengawasan ketenagakerjaan.

SCNews.co.id akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sistem pengupahan yang diterapkan PT JMK, termasuk status para pekerja, jumlah jam kerja, sistem pembayaran, kontrak kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta dasar perusahaan menetapkan upah Rp110 ribu per hari.

Pihak perusahaan juga penting diberikan ruang untuk menjelaskan apakah angka tersebut merupakan upah pokok, upah harian, atau bagian dari komponen pembayaran lainnya.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh serta instansi pengawasan terkait patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pembayaran upah di bawah ketentuan.

Pembangunan infrastruktur memang membutuhkan tenaga kerja dan investasi, tetapi pertumbuhan proyek tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja.

Jika benar terdapat pembayaran di bawah ketentuan upah minimum, maka regulasi harus menjadi panglima. Jika ternyata sistem pengupahan PT JMK telah sesuai ketentuan, perusahaan juga berhak memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

SCNews.co.id akan menelusuri persoalan ini lebih lanjut dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PT JMK maupun instansi ketenagakerjaan terkait.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *