
Banda Aceh, SCNews.co.id – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikan mereka di Malaysia kini mendapatkan pendampingan hukum intensif dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Ketiga korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut masing-masing berinisial SH (21), warga Kota Langsa, YA (34), asal Kabupaten Pidie, serta YY (25), yang juga berasal dari Kota Langsa.
Anggota DPD RI asal Aceh, atau yang akrab disapa Haji Uma, terus mengawal penanganan kasus tersebut.
Ia memastikan pihaknya bergerak cepat membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan meminta agar para korban mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal,” ujar Haji Uma, Sabtu (20/6/2026).
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah serius dari aparat penegak hukum Malaysia.
Haji Uma mengungkapkan bahwa empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap ketiga PMI tersebut telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia pada Rabu, 17 Juni 2026.
Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang merekam video dugaan penganiayaan tersebut. Perempuan itu kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Didampingi tim KJRI Johor Bahru, ketiga korban juga telah menjalani proses identifikasi pelaku di Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Selatan.
“Para pelaku yang merupakan warga negara Malaysia saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Haji Uma.
Haji Uma menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan langkah perlindungan yang diberikan KJRI Johor Bahru kepada para korban.
Dalam waktu dekat, ketiga PMI tersebut bersama tim kuasa hukum dijadwalkan kembali memberikan keterangan lanjutan di IPD Johor Bahru Utara guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak hanya mengawal proses hukum di Malaysia, Haji Uma juga aktif menjembatani komunikasi antara keluarga korban di Aceh dengan pihak KJRI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan kasus sekaligus mengetahui kondisi kesehatan dan psikologis para korban.
Menurutnya, pendampingan yang menyeluruh sangat penting agar para korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak, sementara keluarga di tanah air dapat merasa lebih tenang menunggu proses hukum berlangsung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak para korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haji Uma.
(SR)
Tidak ada komentar