Polemik Hotel Renggali Makin Memanas, Mantan Karyawan Klaim Praktik Pelanggaran Syariah Sudah Lama Terjadi.

ADMIN
7 Agu 2026 15:00
BERITA 0 226
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Jum’at 7 Agustus.Polemik dugaan pelanggaran syariat Islam yang menyeret Hotel Portola Renggali terus berkembang.

Setelah beredarnya video yang memperlihatkan dua pasangan diduga bukan suami istri berada di dalam kamar hotel serta munculnya desakan dari tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar agar izin operasional hotel dievaluasi, kini muncul kesaksian dari seorang yang mengaku pernah bekerja di hotel tersebut.

Mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah bekerja selama 3 tahun di hotel tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa praktik penyewaan kamar kepada pasangan yang diduga bukan suami istri bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Menurut pengakuannya, hal serupa disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

“Peristiwa yang ramai beberapa waktu lalu itu, menurut saya, bukan yang pertama. Saat saya masih bekerja, hal seperti itu pernah terjadi,” ujar sumber tersebut kepada SCNews.co.id.

Ia juga mengklaim masih menyimpan sejumlah bukti berupa percakapan maupun dokumentasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran syariat di lingkungan hotel tersebut.

“Saya siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak yang berwenang. Saya juga masih memiliki sejumlah bukti yang dapat mendukung keterangan saya,” katanya.

Di sisi lain, polemik antara manajemen Hotel Portola Renggali dan tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh, sementara munculnya saksi baru dinilai semakin memperjelas posisi pelanggaran yang telah di lakukan pihak menejmen.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh oleh pemerintah daerah aceh tengah dalam upaya melakukan evaluasi dan dasar terkait upaya pencabutan izin operasional hotel..

 

Yusra Efendi

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *