Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi 14 Jul 2025 189
Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana.

Hamidah mengaku telah mendampingi korban sejak awal pelaporan ke SPK Polres Aceh Tengah, setelah insiden kekerasan fisik yang terjadi pada kegiatan Zumba di sebuah hotel kawasan Bebesen pada April 2025.

 

“Saat korban melapor, saya sempat menyarankan penyelesaian baik-baik. Tapi setelah mendengar bahwa kejadian ini sudah berulang sejak 2023 dan 2024, saya menyadari ini bukan sekadar insiden, tapi kekerasan yang terstruktur dan berulang. Saya langsung memutuskan untuk mendampingi korban melapor secara hukum,” jelas Hamidah, Sabtu (12/7/2025).

 

Dalam proses pelaporan, korban turut membawa surat visum dari rumah sakit serta bukti video kekerasan yang diserahkan langsung kepada penyidik. Hamidah menyebut bahwa penyidik sempat mengakui adanya unsur kekerasan dalam kasus tersebut. Namun, arah penanganan kasus sempat disarankan untuk diselesaikan lewat Fasilitasi Keadilan Restoratif (FJ).

 

“Kami tolak karena TKP berada di hotel, bukan lingkungan perumahan, dan alamat pelaku berbeda dengan korban. Akhirnya laporan diterima dan proses hukum berjalan sampai ke penyidik. Tapi pagi ini saya terkejut karena diberi kabar bahwa kasus ini akan disidangkan sebagai Tipiring,” ujarnya.

 

Ia mempertanyakan dasar dan pertimbangan hukum pihak kepolisian dalam mengklasifikasikan kasus kekerasan fisik berulang tersebut sebagai pelanggaran ringan.

 

“Bukti video ada, visum ada, saksi ada, unsur kekerasan dan perencanaan juga ada. Tapi justru disidangkan Tipiring. Saya akan kawal kasus ini sampai persidangan agar hakim bisa melihat fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

 

Hamidah menegaskan, pendampingannya bukan semata membela satu korban, tapi juga upaya menciptakan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan, khususnya di ruang publik seperti komunitas olahraga.

 

“Kita ingin agar kejadian ini tidak terulang kepada ibu-ibu lainnya, khususnya peserta Zumba di Aceh Tengah. Hukum harus benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

 

Tim Redaksi.

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …

Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi

11 Jul 2025

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang …