
Aceh Tengah, SCNews.co.id – Kasus hukum yang melibatkan tindak pidana pencurian dan penganiayaan di Kabupaten Aceh Tengah belakangan ini menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memantik diskusi luas tentang batas kewenangan masyarakat dalam mengamankan pelaku kejahatan tanpa melanggar hukum.

Kasus ini bermula dari pencurian mesin kopi milik warga di Kampung Wihni Bakong pada 15 Agustus 2025. Sehari kemudian, pelaku berinisial F (17) berhasil diamankan oleh sekelompok warga. Namun, dalam proses pengamanan tersebut, pelaku justru mengalami kekerasan fisik berulang di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Akibatnya, perkara ini berkembang menjadi dua proses hukum yang berjalan bersamaan.
Dalam perkara pencurian, F telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Sementara dalam perkara penganiayaan, sejumlah warga berinisial S dkk ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban kekerasan masih berusia di bawah umur.
Afdhalal menegaskan bahwa peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan memang diakui oleh hukum, namun tetap dibatasi oleh aturan yang jelas.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 18 ayat (4), warga yang menangkap pelaku tertangkap tangan wajib segera menyerahkannya kepada penyidik. Kewenangan masyarakat hanya sebatas mengamankan, bukan menghakimi. Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting jelas dilarang,” ujar Afdhalal.
Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya merupakan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri, terlepas dari kesalahan awal yang dilakukan korban.
Lebih lanjut, Afdhalal mengungkapkan bahwa pihak Polres Aceh Tengah sebenarnya telah membuka ruang mediasi melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak dua kali pada September 2025, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Ia pun mengingatkan beberapa hal penting kepada masyarakat:
Jangan menunda membuat laporan polisi jika menjadi korban kejahatan.
Saat mengamankan pelaku, gunakan kekuatan seminimal mungkin hanya untuk melumpuhkan, agar tidak melanggar hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Kekerasan terhadap anak di bawah usia 18 tahun memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Hukum hadir untuk melindungi harta benda masyarakat sekaligus menjaga integritas fisik setiap warga negara. Satu pelanggaran hukum tidak bisa dibenarkan dengan pelanggaran hukum lainnya. Serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat agar keadilan yang bermartabat benar-benar terwujud,” tutup Afdhalal.
Saat ini, perkara penganiayaan telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di mata hukum, prosedur penangkapan sama pentingnya dengan pembuktian tindak pidana itu sendiri.
Redaksi
Tidak ada komentar